Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

EKONOMI

Mendag Jalankan Langkah Strategis Bidang Perdagangan di Masa Pandemi Covid-19

badge-check


					Mendag Jalankan Langkah Strategis Bidang Perdagangan di Masa Pandemi Covid-19 Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta-Kementerian Perdagangan terus melakukan berbagai langkah strategis di bidang perdagangan untuk melawan pandemi COVID-19 di Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat memberikan kuliah umum secara virtual mengenai kebijakan strategis menghadapi dampak pandemi di sektor perdagangan kepada mahasiswa Universitas Paramadina di Jakarta, pada hari Selasa (5/5/20).

“Sejak wabah COVID-19 meluas ke berbagai negara termasuk di Indonesia dan kemudian ditetapkan sebagai pandemi global, Kementerian Perdagangan telah secara aktif melakukan berbagai mitigasi dampak dan memberikan respons kebijakan perdagangan terkait wabah ini,” ujar Mendag Agus.

Mendag menyampaikan, respons pertama dan juga langkah preventif Kementerian Perdagangan adalah mengeluarkan larangan sementara impor binatang hidup dari Tiongkok karena wabah ini berasal dari negara tersebut. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada 6 Februari 2020. “Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan keamanan dan kesehatan masyarakat Indonesia, meskipun pada saat itu belum ada kasus positif COVID-19 di Indonesia,” katanya.

Mendag melanjutkan, sejalan dengan perkembangan situasi di dalam negeri, secara bertahap Kementerian Perdagangan melakukan berbagai langkah strategis dengan berpedoman pada PERPPU Nomor 1 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020, dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020.

Adapun kebijakan strategis yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan di masa pandemi COVID-19, yaitu pertama realokasi dan refocussing anggaran. Hal ini dilakukan di antaranya melalui program bantuan untuk Pasar Rakyat dalam menangani dampak COVID-19.

Kedua, dengan menjaga stabilisasi harga dan jaminan stok barang kebutuhan pokok. Di antaranya melalui deregulasi kebijakan terkait pangan dan menjamin kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok.

Ketiga, pengamanan penyediaan alat kesehatan, di antaranya melalui relaksasi impor alat pelindung diri (APD) dan masker.

Keempat, pemberian stimulus ekonomi nonfiskal. Di antaranya penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) barang ekspor melalui penerapan affixed signature dan stamp.

Kelima, pengawasan barang beredar dan/atau jasa dalam perdagangan daring. Selama masa pandemi, Kemendag telah menutup akun pedagang daring yang menjual alat kesehatan seperti masker, hand sanitizer, dan virus shoutout dengan harga yang sangat tinggi dan berkualitas rendah.

Keenam, fasilitasi ekspor di masa pandemi. Salah satunya dengan memfasilitasi kegiatan business matching secara virtual. Selain itu, pada masa pandemi ini, kementerian perdagangan telah berhasil merealisasikan peningkatan ekspor kopi ke Mesir dan rumput laut ke Korea Selatan.

Ketujuh, pemanfaatan forum kerja sama perdagangan internasional, seperti forum G20.

Dikatakan Mendag, terdapat beberapa dampak pandemi COVID-19 bagi perdagangan global. Dampak tersebut, yaitu perubahan pola perdagangan global. Hal ini sebagai akibat supply and demand yang terganggu, pelarangan ekspor impor beberapa komoditas pangan dan kesehatan; serta perubahan pusat rantai pasok global dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Jerman.

Selain itu, dampak lainnya adalah peningkatan biaya logistik, kerja sama perdagangan tidak berjalan efektif selama pandemi, dan ancaman resesi ekonomi global.

Mendag mengungkapkan, selama masa pandemi COVID-19 ini, seluruh Perwakilan Perdagangan RI yaitu Atase Perdagangan, Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) di 33 negara termasuk Kamar Dagang, serta Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) kesulitan untuk melakukan pameran dan mengumpulkan para buyer.

“Pembatasan sosial maupun lockdown yang diberlakukan di hampir seluruh negara telah membuat upaya menjalin kerja sama perdagangan tidak berjalan efektif. Namun, target mendorong ekspor tetap dilakukan untuk memanfaatkan potensi permintaan yang ada saat pandemi ini, seperti produk makanan dan alat kesehatan bila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi,” ujar Mendag.

Sementara itu, beberapa dampak pandemi terhadap perdagangan nasional antara lain potensi inflasi barang pokok dan penting akibat terganggunya logistik dan distribusi, perdagangan antar pulau terganggu, perubahan pola konsumsi masyarakat, serta daya beli masyarakat melemah termasuk transaksi dagang dan omzet pedagang kecil juga menurun.

Mendag juga mengungkapkan, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan memastikan kebutuhan barang pokok tercukupi dan perdagangan akan tetap berjalan untuk menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah pandemi.

“Jadi, tidak perlu panik dalam berbelanja di bulan Ramadan dan menyambut Idulfitri. Belanjalah sesuai dengan kebutuhan agar stok yang tersedia mencukupi dengan harga yang terjangkau untuk seluruh masyarakat,” tutup Mendag Agus.

 

Sumber : Humas Kemendag

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kontrak Sewa Kapal PLN Energi Primer Capai Rp16 Triliun, CBA : Nilainya Triliunan Tapi Dianggap Seperti Kuitansi Kosong

7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Target Pertumbuhan 5,4 Persen Sulit Tercapai, Konsumsi dan Kredit Melemah

5 Januari 2026 - 23:39 WIB

CBA Desak Kejagung Panggil Djony Bunarto Tjondro Terkait Dugaan Korupsi Impor BBM Pertamina

5 Januari 2026 - 06:31 WIB

Populer EKONOMI