Jakarta – Saleh Partaonan Daulay, Anggota DPR RI angkat bicara terkait surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07 /MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Menurutnya, apa yang termaktub dalam keputusan itu adalah hal biasa dan sudah diterapkan serta tersosialisasikan di masyarakat.
“Tanpa ada keputusan itu, hal-hal yang diatur itu sudah diketahui banyak orang. Apalagi perusahan dan industri. Bahkan sebagian besar telah melaksanakan apa yang ada dalam keputusan itu,” kata Saleh, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Anggota Komisi IX dari Fraksi PAN ini, terdapat lima poin penting yang diatur dalam ketentuan itu, pertama yaitu pengukuran suhu tubuh ketika masuk kerja. Menurutnya pengukuran suhu ini sudah banyak dilakukan di seluruh tempat kerja.
“Apakah ada jaminan bahwa pengukuran suhu itu akan aman bagi semua karyawan. Sebab, pada faktanya ada orang tanpa gejala (OTG) yang justru positif Corona,” ujar Saleh
Kedua, perusahaan tidak menerapkan lembur kerja. Aturan ini diharapkan untuk mengurangi sosial distancing dan physical distancing. Anehnya, kata Saleh, pada aturan ketiga, ketentuan ini dilonggarkan dengan memungkinkan adanya lembur kerja dalam 3 shift. Namun lembur tersebut hanya berlaku bagi karyawan yang usianya di bawah 50 tahun.
“Aturan ini pun dinilai janggal. Sebab faktanya, berdasarkan data yang dirilis oleh gugus tugas, mereka yang positif corona yang berusia di bawah 50 tahun lebih dari 47 persen. Artinya, pembedaan usia layak lembur seperti ini sangat tidak tepat.” paparnya.
Saleh menambahkan, pada poin keempat, karyawan diwajibkan untuk memakai masker sejak dari rumah dan selama bekerja. Anjuran ini sudah banyak dikerjakan, bukan hanya karyawan dan pekerja, masyarakat pun telah melaksanakannya.
“Ingat kan dulu waktu di awal-awal. menteri kesehatan malah menyebut bahwa masker hanya bagi orang sakit. Orang sehat tidak perlu. Sekarang, malah semua orang diminta memakai. Kalau begini, rujukannya kan tidak jelas,” jelas Saleh yang juga mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah.
Poin kelima dari surat keputusan Menkes itu menganjurkan perusahaan diminta menyediakan vitamin C untuk menjaga nutrisi karyawan. Menurut Saleh, vitamin C saja belum cukup melindungi seseorang dari penyebaran virus corona. Karena menurutnya, belum ada penelitian yang menyebut vitamin C mampu melawan corona. Vitamin C hanya diyakini mampu meningkatkan kekebalan tubuh.
Dari uraian di atas, Anggota DPR dari dapil Sumut II menilai keputusan menteri kesehatan itu tidak membawa perubahan baru. Menurutnya, justru aturan itu menjadi alasan bagi masyarakat untuk melonggarkan sendiri aturan PSBB dan orang-orang tidak diminta lagi di rumah.
“Konsekuensinya, jalanan akan ramai kembali. Pasar-pasar, mall-mall, industri, perkantoran, dan tempat kerja lainnya dipastikan akan ramai. Saya menilai, ini masih rawan. Apalagi faktanya, virus covid-19 belum bisa diputus mata rantai penyebarannya,” tambah Saleh.






