INAnews.co.id Manado- Kolaborasi antara Tim Macan Polres Manado dan Tim Rayon Gagak Hitam berhasil menangkap seorang pria berinisial RK warga Toluayu Bolaang Mongondow.
Pria tersebut ditangkap dalam kasus penggelapan sebuah mobil rental, Jumat 29 Mei 2020.
Dari informasi yang diperoleh, korban Freyando Mandagi, warga Dendengan Dalam Kota Manado, menyewakan mobil Toyota Rush , warna merah maroon kepada pelaku RK.
“Namun setelah menyewa beberapa hari pelaku tidak bisa di hubungi atau hilang kontak, dan korban mendapat informasi bahwa pelaku akan menjual kendaraan tersebut di wilayah Bolmong,” terang Aipda Budi Lakoro kepada media sabtu 30 mei 2020.

Dari keterangan tersebut , terang Aipda Budi , selaku ketua Tim Gagak Hitam,Tim langsung berkordinasi dengan anggota Resmob Polres Bolmong yang di pimpin oleh Aipda Toto Manoarfa dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Pinonobatuan (Tambun) Kecamatan Dumoga Timur dan menyita Barang Bukti 1 Unit Toyota Rush warana merah DB 1938 AC.
“Setelah di lakukan interogasi pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana penggelapan,” terang Budi.
Pelaku juga merupakan residivis pencurian atau pembobolan ATM dan penipuan serta penggelapan. Pelaku diketahui baru bebas dari rutan sekitar bulan April 2020 lalu.






