Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

UPDATE NEWS

Kemendagri Serahkan DP4 Pemilih Pemula ke KPU

badge-check


					Kemendagri Serahkan DP4 Pemilih Pemula ke KPU Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pemilih Pemula kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mewakili Mendagri, Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori menyerahkan langsung DP4 tersebut dan diterima oleh Ketua KPU Arief Budiman. Acara dilaksanakan Ruang Sidang Utama KPU RI Lt. 2, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat, Kamis (18/06/20).

Melalui video sambutannya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian yang berhalangan hadir karena melaksanakan kunjungan kerja bersama Menkopolhukam ke Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan, DP4 Pemilih Pemula diserahkan sebagai konsekuensi data tambahan atas mundurnya pelaksanaan Pilkada menjadi 9 Desember.

“Hari ini dilaksanakan penyerahan DP4 tambahan. Karena kita tahu bahwa dengan adanya kemunduran atau penundaan jadwal dari rencana September 2020 ke Desember 2020, maka mengakibatkanya adanya tambahan-tambahan pemilih yang potensial,” kata Mendagri Tito.

Ia juga menambahkan, DP4 yang diserahkan pihaknya merupakan data tambahan dan dapat dipergunakan KPU untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada Serentak 2020.

“Data-data ini yang akan kami berikan melengkapi data yang sebelumnya sudah diberikan, mudah-mudahan dapat dimanfaatkan dalam rangka untuk melakukan validasi daftar pemilih sampai ke pemilih tetap nanti,” ujarnya.

Mendagri Tito juga berpesan agar pengguna data, dalam hal ini KPU mampu menjaga kerahasian dan hak privasi sesuai prinsip demokrasi.

“Sekaligus juga mari kita jaga kerahasiaan system security karena data ini menyangkut hak privasi yang kita harus jaga dan mengikuti aturan hukum sesuai prinsip demokrasi untuk menjaga hak privasi warga negara,” pesannya.

Sebelumnya, Kemendagri telah menyerahkan DP4 ke KPU pada 23 Januari 2020 lalu. Penyerahan DP4 ini berkaitan dengan penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 270 daerah yang sedianya akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Dengan bergesernya pelaksanaan pemungutan suara menjadi 9 Desember 2020, Kemendagri kembali menyerahkan daftar pemilih pemula dalam DP4 sebagai data tambahan untuk disusun oleh KPU menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Adapun DP4 yang sudah diserahkan semula berjumlah 105.396.460 jiwa.  Dengan adanya penambahan DP4 pemilih pemula sejumlah 456.256, total DP4  yang telah diserahkan menjadi 105.852.716 jiwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI

26 Februari 2026 - 08:29 WIB

Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa

25 Februari 2026 - 23:34 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Populer EKONOMI