Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

UPDATE NEWS

Penerbangan Domestik Lion Air Group Akan Dimulai 10 Juni 2020

badge-check


					Penerbangan Domestik Lion Air Group Akan Dimulai 10 Juni 2020 Perbesar

INAnews.co.id, JakartaLion Air, Wings Air, Batik Air member of Lion Air Group akan memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020.

Sesuai perkembangan bahwa calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta akan memenuhi persyaratan selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Telah diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, dimana lebih sederhana.

Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya pada Selasa 9/06/20, Bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan hal-hal berikut:

1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari, atau

2. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.

Lion Air Group mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:

1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkata. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),

3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,

4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),

5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,

6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,

7. Mengikuti petunjuk awak pesawat.

Penumpang juga bisa melakukan pembelian tiket melalui kantor lion air grup dan aplikasi smartphone yang melayani penjualan tiket.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS