Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Resmi Berkekuatan Hukum Tetap , Sapari Mohon Presiden Perintahkan Kepala BPOM Jalani Hasil Putusan Kasasi

badge-check


					Resmi Berkekuatan Hukum Tetap , Sapari Mohon Presiden Perintahkan Kepala BPOM Jalani Hasil Putusan Kasasi Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya Drs. Sapari.,Apt.,M .Kes, resmi menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sapari dipecat tanpa alasan oleh Kepala BPOM Penny Lukito dan tak mendapat gaji sejak November 2018 sampai Juni 2020.

Didepan para awak media Sapari mengucapkan rasa syukurnya , sebab sudah hampir 3 (tiga) bulan mendapatkan perjuangannya membuahkan hasil, bagi anak dan istrinya.

“Terus terang saja, saya melakukan ini demi mencari keadilan dan kebenaran. Demi martabat anak istri, melawan kesewenang-wenangan pimpinan yang tidak menghormati Lembaga PTUN di bangsa kita,” ujar Sapari pada wartawan, Kamis 25 juni 2020 di PTUN , Jakarta.

Sapari menggugat Kepala BPOM Dr. Penny Kusumastuty Lukito dikarenakan dipecat selaku Kepala BB-POM Surabaya tanpa alasan yang jelas. Juga menghentikan gajinya hingga 21 bulan sejak November 2018 sampai saat ini tahun 2020.

“Saya difitnah, untuk bisa dilengserkan, tapi saya yakin Allah tidak tidur,  tidak memahami aturan dari mana yang membolehkan gaji PNS ditahan selama hampir 2 tahun,” ucap Sapari.

Seperti diketahui pada gugatan di tingkat pertama dalam perkara No.294/G/2018/PTUN Jakarta, Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala BPOM RI Nomor KP 05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018.

Hakim PTUN Jakarta juga dalam pertimbangannya mewajibkan kepada tergugat (BPOM-red) untuk merehabilitasi penggugat (Drs. Sapari.,Apt.,M .Kes), berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Lalu pada tingkat Banding dalam perkara No. 226/B/2019/PT.TUN Jakarta yang dalam amar putusan hakim tinggi menyatakan menguatkan putusan tingkat pertama.

Dan di Mahkamah Agung (MA RI) dalam perkara No. 90 K/TUN/2020 di putus tanggal 19 Maret 2020 dengan amar putusan menolak kasasi yang di mohon oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Sapari juga mengaku sudah menyurati Presiden RI Joko Widodo sebanyak dua kali dan pesan instagram satu kali.

“Juga ke Mensetneg, Ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) RI, namun surat saya tidak ada respon dari pihak-pihak yang terkait,” paparnya.

“Malah saya di respon oleh Komisi III DPR RI bapak Benny K Harman, beliau yang akan menindak lanjuti permasalahan yang terjadi di diri saya,” tegas Sapari.

Sapari minta kepada Kepala BPOM Republik Indonesia agar segera melaksanakan hasil putusan tersebut dari tingkat Pertama, Banding, dan Kasasi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht).

Dalam suratnya Sapari menanyakan kepada presiden, dan para sekretarisnya atas perkara yang selama ini digugat dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kenapa belum bisa di realisasi.

“Alhamdulillah, Allah tidak tidur, jadi gugatan saya dikabulkan seluruhnya, makanya saya heran kenapa Bapak Presiden tidak respon cepat  atas putusan ini, juga kepada anak buahnya , Kementrian dan Lembaga untuk melaksanakan putusan ini,” ucap Sapari.

Sapari selalu tak lupa mengucapakan terima kasih atas doa, dukungan dan suportnya semua, rekan sejawat, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

“Juga kepada mantan pejabat/ASN BPOM serta seluruh media cetak dan elektronik di seluruh Indonesia,” tutup Sapari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

KontraS: Satu Tahun Prabowo-Gibran, Katastrofe HAM Terjadi Masif di Indonesia

11 Desember 2025 - 11:31 WIB

Populer HUKUM