Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

Satgas Pamtas Raider 300 Amankan Paket Besar Berisi Ganja Dalam Pemeriksaan Kendaraan

badge-check


					Satgas Pamtas Raider 300 Amankan Paket Besar Berisi Ganja Dalam Pemeriksaan Kendaraan Perbesar

Inanews.co.id, Papua – Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yonif Raider 300/Bjw yang berada di Pos Kalibom mengamankan tiga orang yang membawa tiga paket ganja berukuran besar dalam pemeriksaan kendaraan di jalan Trans Papua Kampung Kalibom, Distrik Waris, Papua, Minggu (7/6/2020). Ketiga paket ganja itu terdiri dari 32 paket ganja berukuran kecil, 1 paket ganja seberat 2 kg, 1 ikat ganja basah.

Dansatgas Pamtas Yonif Raider 300/Bjw, Letkol Inf Ary Sutrisno mengatakan kejadian bermula saat pasukannya melakukan pemeriksaan kendaraan, personel Satgas Raider 300 melihat kendaraan mobil jenis Inova warna hitam dengan nomor polisi BS 1688 AP yang mencurigakan. Nampak mobil yang dicurigai itu membuang sesuatu. Melihat kejadian tersebut, personel Satgas Pos Kalibom langsung mencari barang bukti yang dicurigai itu.

Pada saat pencarian, Satgas menemukan 1 tas berisi ganja, kemudian Satgas Raider 300 melakukan pengejaran kepada mobil tersebut dan berhasil menangkap tiga orang yang membawa tas berisi ganja itu.

Usai berhasil meringkus, pihak Satgas Raider langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Kabupaten Keerom AKP Sumadiyono dan menyerahkan barang bukti dan tersangka.

Masyarakat setempat pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Satgas Raider 300 atas kinerjanya mengamankan wilayah perbatasan RI-PNG. Diharapkan dengan kejadian ini dapat menumbuhkan efek jera bagi oknum-oknum yang hendak menyelundupkan barang ilegal di daerah perbatasan Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM