Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Wakil Jaksa Agung bersama JAM Datun Canangkan Zona Integritas WBK menuju WBBM

badge-check


					Wakil Jaksa Agung bersama JAM Datun Canangkan Zona Integritas WBK menuju WBBM Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta-Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi bersama JAM Datun Feri Wibisono melakukan Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)  Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) Pada Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara dengan Tagline Quality, Integrity dan No Fees, Gedung Sasana Pradhana Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (15/06/20).

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi meyakini Jajaran JAM DATUN dan JPN di seluruh Indonesia bisa memperoleh predikat WBBM sesuai dengan tagline Quality, Integrity, No Fees.

Wakil Jaksa Agung mengatakan bahwa tingkatkan kualitas atau mutu Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pelayanan prima, jujur, berwibawa, dan melayani dengan sepenuh hati untuk menjadi pendapat hukum/ Legal Opinion (LO) tanpa biaya.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun), Feri Wibisono mengatakan bahwa JPN bertugas sebagai Pengacara Negara  yang dibuat atas permintaan dan untuk kepentingan Negara atau Pemerintah.

Legal Opinion (Lo) adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk tertulis sesuai dengan fakta hukum tentang suatu permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. “Maka dari itu saya minta jajaran JAM Datun dan JPN di seluruh Indonesia agar berkomitmen menuju WBBM dalam menjalankan Tugas dan kewenangannya dalam hal pelayanan prima, berintegritas, berkualitas, dan pelayanan tanpa biaya,”terangnya.

 

Sumber : Puspenkum Kejagung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM