INAnews.co.id, Jakarta – Seorang pemimpin tidak bisa arogan saat mendapatkan amanah dari rakyat.
Selain harus amanah, seorang pemimpin tidak bisa bersikap arogan dengan kekuasaan yang ia miliki. “Pemimpin adalah pelayan bagi rakyat” . Misalnya, seorang Bupati atau Walikota.
Lembaga peduli Nusantara berpendapat bahwa, sebagai pemimpin dilevel kabupaten atau kota harus bisa menghadirkan diri ke tengah-tengah rakyatnya.
Ketika seorang pemimpin jauh dari rakyatnya, maka Ia tidak pernah mengetahui yang sesungguhnya akan kebutuhan masyarakat dan kondisi wilayahnya.
Kewenangan Bupati dan Walikota terhadap Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades). Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa,sebagai perpanjangantangan negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat.
Dalam regulasi desa disebutkan, Kepala Desa terpilih disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Bupati atau Walikota, setelah adanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD atau nama lain) yang diserahkan melalui Camat.
Terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, sudah ada Permendagri No 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Peraturan ini cukup jelas mengatur tentang tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagai berikut :
Pasal 8 Kepala Desa berhenti karena :
a. Meninggal dunia,
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan.
Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
1. Berakhir masa jabatannya.
2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa.
4. Melanggar larangan sebagai kepala Desa.
5. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan,penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa.
6. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menurut pengamatan Lembaga peduli Nusantara bahwa dari peraturan ini, Bupati atau Walikota tidak bisa sembarangan dan arogan melakukan pencopotan Kepala Desa, karena ada aturannya.
Bupati dan Walikota boleh melakukan pemberhentian sementara Kepala Desa karena :
1. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa.
2. Melanggar larangan sebagai Kepala Desa.
3. Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Kewenangan pemberhentian sementara Kepala Desa oleh Bupati atau Walikota diatur dalam pasal 9 Permendagri No 82 tahun 2015.
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berpedoman pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Mengapa Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 diubah?
Beberapa ketentuan dalam Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 karena :
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan yang terjadi dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dalam ketentuan-ketentuan di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014.
Definisi Keuangan Desa menurut Permendagri 113/2014 adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Sedangkan dalam peraturan terbaru Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, definisi keuangan desa tidak berubah atau masih didefinisikan sama seperti dalam Permendagri 113/2014.
Sepertinya tidak semua isi dari Permendagri Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa akan dilakukan perubahan melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Azas Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri 113/2014.
1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
2. Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember.
Azas Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri 20/2018.
1. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
2. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri 113/2014.
Pasal 3
(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
(2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa.
b. menetapkan PTPKD.
c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa.
d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa.
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
(3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu
oleh PTPKD.
Pasal 4
PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari:
a. Sekretaris Desa.
b. Kepala Seksi. dan
c. Bendahara.
Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri 20/2018.
(1) Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
(3) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
PPKD terdiri atas:
a. Sekretaris Desa.
b. Kaur dan Kasi. dan
c. Kaur keuangan.
Pembinaan dan Pengawasan berdasarkan Permendagri 113/2014.
Pasal 44
(1) Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa.
(2) Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Pembinaan dan Pengawasan berdasarkan Permendagri 20/2018.
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsi.
(2) Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/ kota, dan bantuan keuangan kepada Desa.
(3) Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan dengan APIP kabupaten/kota.
Adapun bentuk Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, meliputi, Laporan Keuangan yang terdiri atas;
1.Laporan Realisasi APB Desa.
2.Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
3. Laporan realisasi kegiatan.
4. Daftar Program Sektoral.
5. Program Daerah dan Program lainnya yang masuk ke Desa.
Sumber : Lembaga Peduli Nusantara







3 Komentar
Nyari tandatangan di persulit padahal kadus dengan kelihan adat sudah tandatangan
Udah sah kades mangkrak dalam pengelolaan dana desa yg harusnya udah selesai di 31 desember, udah di buat pengaduan masyarakat tetap aja pejabat yang lebih tinggi (camat, kapolres, inspektorat, bupati) melindungi dan belum di tindak lanjut, malah kades mau ngancam pencemaran nama baik dan uu ite,
Jadi azas ini malah terlihatbtdak berfungsi,
Azas Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri 113/2014.
1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
2. Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember.
jangan cak kades purun timur Pali si alex gatek urusan ngurusi wrga ny idak nak narkoba bae kemanola kami ni nak ngadu….