INAnews.co.id Bitung– Dhjons Perry Sineri Ketua LSM Karya Puspa Rampai Sulut, mempertanyakan kinerja pihak Polda Sulut terkait laporan kasus pemalsuan dokumen tanah sebagai pelapor Vera Rompas istri dari Boyke Luntungan (Pemilik tanah), kasus ini di laporkan pada akhir Tahun 2019.
Menurut Sineri kasus ini dilaporkan ke Polda Sulut, karena pemilik lahan merasa dirugikan dengan perbuatan pelaku, dan bukan hanya sampai di Polda Sulut tapi pelapor juga sudah melayangkan surat ke Mabes Polri terkait kasus tersebut, Senin 20 Juli 2020.
“Kami tantang Polda Sulut agar segera menuntaskan kasus pidana ini, yang telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh penyidik Reskrimum Polda Sulut, berdasarkan Rekomendasi hasil gelar perkara tanggal 20 September 2019 di Polda Sulut dan penyidik juga telah menerbitkan SPDP yang disampaikan kepada Kejati Sulut,”ujar Sineri.
Ketua Aliansi Pemerhati Covid-19 dan Penyakit Kronis Kota Bitung ini menambahkan, kasus tersebut melibatkan, mantan Lurah Pinasungkulan, Yori Lomboan alias Yor yang kini sedang menjabat salah satu kepala seksi di Kantor Kecamatan Ranowuĺu dan Yosep Luntungan alias Yos.
“Ini ada ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen itu dikenakan kepada YL alias Yor dan Pasal 263 ayat (2) KUHP dikenakan kepada YL alias Yos dengan ancaman hukuman masing-masing 6 tahun penjara, bukti-bukti ada dan sangat jelas”, tegas Sineri.






