Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Tim Intelejen Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan Kasus Korupsi Riau

badge-check


					Tim Intelejen Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan Kasus Korupsi Riau Perbesar

INAnews.co.id, JakartaTim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan kasus korupsi atas nama  Bertha Romius Yasin alias ROMI.

Romi ditangkap, pada Minggu (30/08/20) di Perumahan Bukit Raya, Kel. Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau sekitar pukul 18.25 WIB.

Romi dengan indentitas, lahir di Dabo Singkep, 29 Juni 1974. Dengan alamat , Jl. Hanglekir RT. 08 RW. 10 Kelurahan Dabo Singkep Kabupaten Lingga.

“Yang bersangkutan tersebut merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2008,” jelas Hari Setiono dalam siaran persnya 31 agustus 2020.

Romi divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 290/PID.B/2011/PN.TPI Tanggal 07 Januari 2011.

Romi dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta , subsiadair 6 bulan kurungan serta membebani membayar uang pengganti sebesar Rp634.370.478,- (enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Tetapi jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.

Romi buron sejak tahun 2011 ini telah merugikan keuangan negara Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp2.222.443.109,- .

Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-121/PW 04/5/2010 pada 6 Mei 2010.

“Romi merupakan pelaku kejahatan yang termasuk dalam program Tabur ke – 59,” ujar Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya pada media INAnews.

Program Tangkap Buronan (Tabur) digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

Populer KORUPSI