INAnews.co.id, Jakarta – Abdul Gafur warga Sorong Papua Barat terus mencari keadilan guna mencari kebenaran atas putusan surat Pengadilan Negeri Sorong tertanggal 23 april 2013.
Terkait mencari kebenaran tersebut Abdul Gafur harus datang ke Jakarta sekira dua bulan. Abdul Gafur pun akhirnya dapat mendapatkan pencerahan dari Gerai Hukum terkait perkara putusan yang diduga adanya pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku hakim yang dilakukan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Sorong Papua.
“Kami sebagai keturunan ahli waris Samsudin Lesu, menerangkan riwayat keluarga kami anak dari kakaknya almarhum Samsudin Lesu adalah saudara orang tua saya dan almarhum tidak mempunyai anak atas nama Muhamad Syahril Samsudin,” ungkap Abdul Gafur pada Senin 28 september 2020, saat ditemui di Kantor Gerai Hukum, di Jakarta.
Abdul Gafur menerangkan tanah tersebut yang berada di Kabupaten Sorong di klaim dan dimiliki orang yang mengaku dari aparat.
“Kami percaya di Jakarta masih ada keadilan, harapan saya, atas laporan yang saya sampaikan kepada Komisi Yudisial (KY) dapat segera memanggil para Hakim di Pengadilan Negeri Sorong,” tambah Abdul Gafur.
Dalam surat laporannya kepada KY , Abdul Gafur melaporkan putusan PN Sorong atas perkara Nomor 81/PDT.P/2013/PN.SRG. Yang tertuang dalam surat “Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Dalam Perkara Nomor 81/PDT.P/2013/PN.SRG” tertanggal 23 september 2020.
Hal senada diungkapkan oleh Pimpinan Gerai Hukum Arthur Noija,SH dikatakan olehnya Gerai Hukum mendesak KY untuk melakukan verifikasi atas keabsahan dari salinan putusan yang di keluarkan oleh PN Sorong.
“Dari hasil analisa tim Gerai Hukum kami melihat adanya kejanggalan dalam isi surat putusan PN Sorong tersebut, karena adanya satu nama disalinan putusan dengan tiga tanggal kelahiran dan tahun yang berbeda,” ungkap Arthur saat ditemui INAnews pada , selasa 29 september 2020, di kantornya.
Arthur jelaskan kembali , dugaan pelanggaran kode etik Hakim tersebut diantaranya , dalam putusan disebutkan atas Nama Muahamad Syahril Syamsudin lahir di Sorong tanggal 30 agustus 2000, kemudian tanggal 30 maret 2000 dan 7 september 2000.

Atas laporan Abdul Gafur , tim verifikasi KY juga menjawab surat dengan nomor penerimaan/register ; 1017/IX/2020/P dengan status verifikasi laporan.
“Saya apresiasi kinerja KY dan tegaskan kembali agar keadilan bisa berpihak pada saya, dan segera memanggil pejabat yang berwenang di PN Sorong untuk melakukan verifikasi dan keabsahan putusan dari PN Sorong,” tutup Abdul Gafur.






