Menu

Mode Gelap
GAPEMBI Dukung RUU MBG Agar Dana Pendidikan tak Lagi Dipersoalkan Parpol di Indonesia Dinilai Bukan Partai Sejati, Melainkan “Perusahaan Keluarga” Mengapa Kasus Pidana Pemilu Jarang Diproses? Ahli Ungkap Sistem “Berputar-putar” Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada

UPDATE NEWS

Diduga Melakukan Mal Administrasi, Humiang Bakal Berhadapan Dengan Hak Angket

badge-check


					Diduga Melakukan Mal Administrasi, Humiang Bakal Berhadapan Dengan Hak Angket Perbesar

 

INAnews.co.id Bitung– Tindak lanjut dari ketidakhadiran Pjs Walikota Bitung, Edison Humiang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pemberhentian Tenaga Harian Lepas (THL) secara sepihak oleh Pemkot Bitung, Kamis (22/10) pekan lalu, enam legislator yang terdiri dari tiga fraksi DPRD Kota Bitung, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI ) dan Fraksi Demokrat Persatuan Indonesia (DPI), memasukan surat usulan pelaksanaan Hak Angket kepada pimpinan DPRD Kota Bitung.

Surat tersebut dimasukan Anggota DPRD Kota Bitung, Yondries Kansil dan diterima oleh staf pimpinan James Makikama, di ruang administrasi pimpinan DPRD Kota Bitung.

Dihadapan beberapa wartawan, Yondries mengatakan, pemasukan surat tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (1) huruf b junto Pasal 104 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung.

Yondries juga menyampaikan, Pjs Walikota Bitung diduga dalam melaksanakan tugas dan kewenangan belum menyampaikan laporan pelaksanaan pada Mendagri, sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2018 atas perubahan nomor 74 tahun 2016 Pasal 9 ayat 2.

“Kami menyampaikan ini, agar bisa melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Bitung yang penting dan strategis serta berdampak luas kepada kehidupan masyarakat, Daerah dan Negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan,”ujar Yondries.

Ketua Komisi 1 ini menambahkan, enam point penting yang akan menjadi alasan penyelidikan, diantaranya diduga penandatanganan oleh Pjs Walikota dalam penetapan APBD Kota Bitung Perubahan tahun 2020 pada rapat paripurna DPRD Kota Bitung, belum mendapat persetujuan secara tertulis dari menteri dalam negeri sesuai Permendagri Nomor 1 tahun 2018 atas perubahan Permendagri nomor 74 tahun 2016 pasal 9 ayat 1 huruf d.

“Ada juga beberapa keputusan strategis yang diambil Pjs Walikota Bitung, seperti pemberhetian THL melalui Nota Dinas, kami menduga dilakukan tidak sesuai aturan atau Mal Administrasi,” ungkap Yondries.

Para politisi yang turut menandatangani surat tersebut, Fraksi Partai NasDem Yondries Kansil, Billy Glen Lomban dan Ramlan Ifran, Fraksi PKPI – Randito Maringka dan Stenly Mario Pangalila, serta Franky Julianto, Fraksi DPI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS