Menu

Mode Gelap
GAPEMBI Dukung RUU MBG Agar Dana Pendidikan tak Lagi Dipersoalkan Parpol di Indonesia Dinilai Bukan Partai Sejati, Melainkan “Perusahaan Keluarga” Mengapa Kasus Pidana Pemilu Jarang Diproses? Ahli Ungkap Sistem “Berputar-putar” Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada

DAERAH

Humiang Tidak Menghargai Undangan DPRD, Yondries Setuju Gunakan Hak Angket

badge-check


					Humiang Tidak Menghargai Undangan DPRD, Yondries Setuju Gunakan Hak Angket Perbesar

 

INAnews.co.id Bitung– Pemberhentian THL Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, berujung di DPRD, pasalnya pemberhentian tersebut dinilai hanya sepihak yang dilakukan oleh Pjs Wali Kota Bitung Edison Humiang, karena adanya laporan dari THL yang diberhentikan tersebut Komisi 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra DPRD Kota Bitung, menggelar Rapat Dengar Pendapat diruang sidang DPRD Bitung, Kamis 22 Oktober 2020.

RDP ini menimbulkan kekecewaan bagi para legislator yang hadir pada saat itu, hal ini dikarenakan ketidak hadiran Pjs pada saat RDP tersebut, RDP yang di pimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 Yondries Kansil, yang didampingi oleh Keegan Kojoh, Randito Maringka, Rudolf Wantah, Frangky Julianto, Muhamad Yusuf Sultan, Habiyanto Achmad dan Maikel Walewangko.

Ketua Komisi 1 Yondries Kansil menskors sebanyak 2 kali dengan waktu 30 menit untuk menunggu kehadiran dari Pjs Wali Kota Bitung ini, sampai dengan waktu 30 menit skors yang ke 2, Pjs Wali Kota tidak kunjung datang sehingga Yondries mengambil keputusan untuk menutup RDP tersebut.

Yondries saat diwawancarai mengatakan, seharusnya Pjs hadir dalam RDP ini karena ini masalah kesejahteraan masyarakat yang harus diutamakan,dan hal ini juga tidak kalah penting dengan kegiatan penting sehingga membuat Pjs tidak hadir.

“Saya setuju dengan Keegan untuk menggunakan Hak Angket DPRD, terkait ketidak hadiran Pjs pada saat ini, ini sama halnya dengan Pjs tidak menghargai undangan dari DPRD”, tegas Yondries.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung

13 Januari 2026 - 16:19 WIB

Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango

9 Januari 2026 - 18:59 WIB

Pantai Pohon Cinta, Ikon Wisata Favorit di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo

8 Januari 2026 - 16:13 WIB

Populer DAERAH