Menu

Mode Gelap
GAPEMBI Dukung RUU MBG Agar Dana Pendidikan tak Lagi Dipersoalkan Parpol di Indonesia Dinilai Bukan Partai Sejati, Melainkan “Perusahaan Keluarga” Mengapa Kasus Pidana Pemilu Jarang Diproses? Ahli Ungkap Sistem “Berputar-putar” Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada

PROGRAM

PDAM Terus Berinovasi Demi Masyarakat Kota Bitung

badge-check


					PDAM Terus Berinovasi Demi Masyarakat Kota Bitung Perbesar

 

INAnews.co.id Bitung– Setelah dilakukan penandatanganan antara PDAM Duasudara Kota Bitung bersama Kejaksaan Negeri Bitung, managemen terus memacu upaya dalam rangka melakukan penagihan tunggakan masyarakat.

Asisten Manager bidang Umum Oudy Lumingkewas mengatakan, berbagai upaya terus dilakukan guna meningkatkan gairah masyarakat khususnya pelanggan PDAM dalam membayar rekening air.

“Mulai dengan memberikan kemudahan seperti melakukan pembayaran tanpa harus ke kantor jika jarak rumah pelanggan jauh, yaitu dengan bisa melakukan pembayaran di Indomaret atau Alfamart dan ada juga aplikasi link aja dengan internet banking Bank Mandiri,” ungkap Oudy Lumingkewas.

Dikatakannya juga, meski sudah ada jaminan hukum dari Kejaksaan Negeri Bitung pasca dilakukan penandatanganan MoU, tapi sudah menjadi kewajiban kami untuk mengambil langkah strategis. “Besaran tunggakan masyarakat sebanyak empat puluh lima miliar, dan ini harus ditagih guna meningkatkan pelayanan,” kata Lumingkewas.

Ia berharap adanya kesadaran masyarakat pelanggan PDAM untuk dapat melakukan pembayaran rekening air tepat waktu, sehingga tidak terjadi tunggukan yang bisa berdampak adanya sanksi pemutusan hubungan air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Satu Tahun MBG dan Peran Polri di SPPG: Apresiasi, Kritik, dan Kebutuhan Sistem

15 Desember 2025 - 17:45 WIB

YLKI Nilai Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant Abaikan Hak Nasabah

23 Agustus 2025 - 21:06 WIB

Respons IPW dan PBHI soal RUU KUHAP

21 Mei 2025 - 12:51 WIB

Populer GERAI HUKUM