INAnews.co.id Bitung– Terkait terbitnya aturan KPU melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Tim pemenangan Maximilian J Lomban (MJL) dan Marthin D Tumbelaka (MDT) akhirnya mengurungkan niatnya untuk menggelar berbagai Iven olahraga dan seni.
Iven olahraga yang rencananya akan digelar adalah tinju Internasional, pertandingan bola volley, Catur serta ada beberapa pertandingan yang sudah direncanakan terpaksa harus ditunda karena dilarang oleh KPU.
“Kami atas nama tim pemenangan menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Bitung utamanya kepada insan olahraga atas tertundanya berbagai iven yang kami rencanakan untuk digelar pada bulan Oktober dan November ini,” ucap Veysco Dandel, Sekretaris Tim Pemenangan MJL-MDT.
“Kami sendiri yang melarang iven-iven itu digelar karena akan berdampak kepada Paslon kami. Dan konsekuensinya, Paslon kami bisa didiskualifikasi jika kami memaksakan untuk melaksanakan pertandingan olah raga padahal KPU sendiri sudah memberikan peringatan melalui Peraturan KPU no 13,” ungkap Veysco.
Veysco juga menjelaskan, bukan hanya Iven olahraga yang akan diselenggarakan tetapi ada juga Iven seni yang akan di gelar tetapi itu juga ditunda pelaksanaannya.
“Pagelaran pentas seni dan budaya juga sudah kami persiapkan sejak jauh hari tapi dengan berat hati kami undur pelaksanaannya karena adanya aturan dari KPU itu,” beber Veysco.
Disisi lain Martin Daniel Tumbelaka (MDT) saat diwawancarai beberapa media mengatakan, bahwa Iven olahraga tinju tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 10 November mendatang, karena terbitnya PKPU Nomor 13 maka kegiatan yang sudah direncanakan ditunda sampai tahapan Pilkada selesai.
“Concern saya adalah memajukan dunia olahraga dan semua saya curahkan untuk meningkatkan prestasi atlet-atlet kita untuk bisa berkiprah bukan hanya di tingkat nasional, tetapi juga dunia internasional. Itulah yang menjadi fokus saya selama ini sehingga saya terjun di dunia olahraga. Hidup saya telah saya dedikasikan untuk kemajuan olahraga di Indonesia yang kita cintai ini” tegas Tumbelaka.
“Terkait rencana gelar tinju dunia yang akan kita gelar November ini, saya masih tetap berkomitmen untuk melaksanakannya namun rupanya saya terbentur aturan yang tidak membolehkan saya untuk melaksanakannya karena saya terikat sebagai salah satu calon, yakni calon wakil walikota,” sesal MDT karena iven tinju yang sudah direncanakannya itu harus diundur pelaksanaannya.
“Kita tunggu saja, semua tahapan Pemilukada selesai dan kita gelar iven tinju dunia di Kota Bitung. Teman-teman pasti tidak mau jika saya dan Pak MJL didiskualifikasi oleh KPU jika saya memaksakan diri untuk menggelar iven yang telah kita rencanakan sejak jauh hari itu,” ungkap MDT.
Berikut ini aturan penyelenggaraan pilkada serentak yang dikeluarkan oleh KPU melalui PKPU nomor 13 tahun 2020:
1. Kampanye dapat dilakukan dengan Metode :
a. Pertemuan terbatas
b. Pertemuan tatap muka dan dialog
c. Debat publik atau debat terbuka antar paslon
d. Penyebaran bahan kampanye.
e. Pemasangan alat peraga
f. Penanyanngan iklan kampanye di media cetak media masa elektronik medsos dan media daring.
g. Giat lain yg tdk langgar larangan kampanye.
2. Pertemuan Tatap Muka, Pertemuan Terbatas dan Dialog dpt dilakukan melalui Medsos dan Daring
3. Pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka :
a. Dilaksanakan dalam Ruangan atau Gedung
b. Batas yg hadir 50 orang, jarak antar peserta 1 meter dan dapat diikuti peserta kampanye melalaui medsos dan Daring
c. Wajib gunakan APD berupa masker dan tertutup Hidung dan Dagu
d. Sarana Sanitasi harus ada termasuk Hand Sanitizer
e. Patuhi Protokol Kesehatan
4. Debat Publik Melalui Lembaga Penyiaran hanya dihadiri :
a. Paslon
b. 2 pers Bawaslu
c. 4 Org Tim Kampanye
d. 7 atau 5 org KPU
5. Apabila para peserta melanggar protokol kesehatan maka diberikan sanksi tertulis oleh bawaslu, apabila tidak mengindahkan maka
Lapor ke Polri setempat dan akan diberikan sanksi sesuai UU.
6. Larangan Giat.
a. Rapat umum*
b. Giat Kebudayaan Konser Musik Pentas Seni dan Panen Raya dan sejenis.
c. Olah Raga Bersama,Gerak Jalan, Sepeda Santai dan Giat sejenis.
d. Perlombaan
e. Giat Sosial dan Bazar,Donor Darah.
f. Peringatan HUT Parpol
7. Apabila tidak mematuhi maka dikenakan Sanksi :
a. Peringatan tertulis Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab./Kota.
b. Penghentian / Pembubaran Giat Kampanye di tempat tsb apabila tdk mengindahkan Peringatan Tertulis
c. Larangan Metode Kampanye yg di Langgar selama 3 hari.
8. Kampanye tatap muka dilarang mengikutsertakan :*
a. Balita
b. Anak anak
c. Wanita hamil dan menyusui
d. Lansia
9. Wanita hamil dan menyusui serta lansia dpt ikut Kampanye di Medsos dan Daring






