Menu

Mode Gelap
GAPEMBI Dukung RUU MBG Agar Dana Pendidikan tak Lagi Dipersoalkan Parpol di Indonesia Dinilai Bukan Partai Sejati, Melainkan “Perusahaan Keluarga” Mengapa Kasus Pidana Pemilu Jarang Diproses? Ahli Ungkap Sistem “Berputar-putar” Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada

POLITIK

Tim Netralitas Di Kukuhkan Pjs, Yanto Mandulangi: Pjs Jangan Kebiri Kewenangan Bawaslu

badge-check


					Tim Netralitas Di Kukuhkan Pjs, Yanto Mandulangi: Pjs Jangan Kebiri Kewenangan Bawaslu Perbesar

 

INAnews.co.id Bitung– Pjs Wali Kota Bitung Edison Humiang telah mengukuhkan Tim Khusus Penegakan Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Kontrak (THL), Kepala Lingkungan (Pala), dan Ketua Rukun Tetangga (RT), pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. Di Lantai 4 Kantor Wali Kota, Jumat 23 Oktober 2020.

Tujuan di bentuknya Tim Khusus ini adalah dalam rangka membantu menjaga netralitas dalam tahapan pelaksaan Pilkada di Kota Bitung saat ini.

Terkait hal ini membuat Yanto Mandulangi angkat bicara, Yanto yang ditemui di Kediamannya mengatakan, semangat dari Pjs Wali Kota Edison Humiang dalam hal menggaungkan Netralitas harus kita dukung.

“Saya kira semangat ini harus kita dukung, asalkan urgensi yang dibangun itu bebas dari tendensi (keberpihakan) juga afiliasi (kerjasama) dengan semua paslon jangan malah sebaliknya”, ujar Politisi muda ini.

Yanto juga mengatakan, sebagaimana bunyi pasal 71 UU NO 1 thn 2015 di situ jelas, bahwa pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama kampanye, jelasnya.

“Hal terbentuknya Tim tersebut oleh Pjs, saya kira ini sebuah mosi tidak percaya dan tindakan yang sudah merendahkan marwah Bawaslu, mengingat bawaslu adalah satu-satunya lembaga yang di beri kewenangan untuk mengawasi netralitas ASN, dengan di bekali instrument hukum dan penegakan hukum”, tegas Yanto.

Menurut Yanto terbentuknya Tim ini sudah menunjukan ketidak mampuan Bawaslu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas.

“Seolah hadirnya Tim ini menunjukan ketidak berdayaan Bawaslu Bitung atas tupoksi yang sudah diamanatkan Negara, Pjs jangan kebiri kewenangan Bawaslu, sebab sangat jelas kewenangan Bawaslu ini bersifat murni dimana kewenangan yang dimiliki tidak berasal dari lembaga lain tapi langsung dari Negara”, bebernya.

Di katakannya lagi, “saya kira ini juga adalah bagian dari pelanggaran pemilu oleh pejabat Negara, dan masih adakah Bawaslu di Kota Bitung dan apa fungsi dari Bawaslu sekarang ini?, ucap Yanto.

Yanto menambahkan, kalau Tim yang di kukuhkan Pjs ini hanya menghamburkan uang rakyat, karena Tim ini memerlukan anggaran.

“Mereka pasti digaji tidak mungkin mereka bekerja namun tidak digaji apalagi mereka sudah di SKkan oleh Pjs, maka fakta hari ini sangat lucu aneh bin ajaib saya kira PJS pahami lagi susunan hierarki peraturan dan per undang undangan di republik ini sebagaimana amanat UU No12 Tahun 2011”, tutup Yanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Ping-balik: Homepage
semua sudah ditampilkan
Baca Juga

GAPEMBI Dukung RUU MBG Agar Dana Pendidikan tak Lagi Dipersoalkan

14 Januari 2026 - 23:29 WIB

Parpol di Indonesia Dinilai Bukan Partai Sejati, Melainkan “Perusahaan Keluarga”

14 Januari 2026 - 12:20 WIB

Mengapa Kasus Pidana Pemilu Jarang Diproses? Ahli Ungkap Sistem “Berputar-putar”

14 Januari 2026 - 10:15 WIB

Populer POLITIK