INAnews.co.id Bitung– Masa pandemi Covid-19 belum juga usai di Republik ini, sehingga Presiden RI Jokowidodo mengeluarkan instruksi kepada setiap Kepala Daerah untuk tidak mengumpulkan massa agar tidak menciptakan Cluster Covid-19 yang baru.
Namun instruksi itu tidak berlaku bagi Pjs Wali Kota Bitung Edison Humiang, terpantau dibeberapa kecamatan yang ada di Kota Bitung di jadikan tempat oleh Humiang untuk mengumpulkan orang, adapun yang di panggil Humiang untuk menghadiri pertemuan tersebut adalah ASN dan THL yang ada dilingkup Pemerintah Kecamatan. Selasa 17 November 2020.
Hal ini membuat salah satu tokoh masyarakat yang juga sebagai Ketua Partai PKS Kota Bitung Yanto Mandulangi angkat bicara, Yanto juga mengecam keras atas tindakan Humiang yang mengumpulkan banyak orang disuatu tempat.
Yanto saat dimintai tanggapan terkait tindakan Humiang menyampaikan, kalau Humiang sudah jelas-jelas tidak mengindahkan instruksi Presiden dan ini adalah suatu pelanggaran, ujar Yanto.
“Humiang bisa saja menciptakan Cluster Covid-19 baru di Kota Bitung, dan tindakan ini benar-benar sama sekali tidak menghargai pengorbanan tenaga medis yang sudah berjuang mempertaruhkan nyawa untuk memerangi Covid -19”, ucap Yanto.
Lanjut Yanto, hal ini harus ada sanksi diberikan kepada Humiang dia mencontohkan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat sudah mendapat teguran dari Mendagri, bahkan Anies Baswedan sudah di periksa oleh pihak kepolisian. Imbasnya juga, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat harus diberhentikan dari jabatannya, bebernya.
Yanto menambahkan, kalau pihaknya akan mendesak pihak terkait untuk memanggil Humiang dan menjelaskan tujuannya mengumpulkan orang dalam jumlah yang banyak disatu tempat, apalagi yang dikumpulkannya itu adalah ASN dan THL yang ada di Pemerintahan Kecamatan, tegas Yanto.
“Seharusnya Kepala Daerah itu menjadi contoh jangan malah ikut berkerumun, Jangan sampai apa yang sudah dikerjakan para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia -sia”, tutup Yanto.






