Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

UPDATE NEWS

Berstatus HGU , Tanah Markaz FPI Harus Dikembalikan ke Negara

badge-check


					Berstatus HGU , Tanah Markaz FPI Harus Dikembalikan ke Negara Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Tanah yang dikusai Markaz Syariah FPI yang luasnya hampir mencapai 32 hektar di kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor,  sejak tahun 2013 ternyata aset PTPN VIII seperti yang termaktub dalam surat PTPN VIII.

Lahan yang dibangun pesantren menjadi objek sengketa antara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Kedua belah pihak saling mengklaim atas kepemilikan lahan.

Direktur Jenderal Penetapan Hal dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR, Suyus Windayana mengatakan, tanah yang dipakai tersebut adalah aset negara karena berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

“Apabila status HGU habis, maka tanah tersebut harus dikembalikan ke negara. Saat ini, tanah itu merupakan HGU PTPN. Dengan demikian, PTPN masih menjadi pihak yang menguasai tanah tersebut,” jelas Suyus.

Ditambahkan tanah PTPN merupakan aset negara yang pengelolaannya oleh Menteri BUMN.

“Tanah aset BUMN yang berakhir jangka waktu hak atas tanahnya kembali menjadi tanah yang dikuasai dan tetap menjadi aset pemerintah dalam hal ini aset BUMN,” ujar Suyus, Jumat 25 desember 2020.

Ditambahkan Suyus , aset negara tersebut tidak bisa sembarang berpindah tangan.

“Setiap pelepasan aset harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk izin dari menteri keuangan dan menteri BUMN,” terangnya.

Menurutnya seluruh tanah yang sudah tercatat menjadi aset pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun daerah dan BUMN maupun BUMD, baik itu yang sudah di sertifikat maupun belum bersertifikat, pelepasan asetnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Jika HGU habis, tidak bisa masyarakat memiliki hak atas lahan tersebut. Tidak serta-merta dengan berakhirnya tanah aset pemerintah tersebut langsung dapat dikuasai oleh masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS