Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

UPDATE NEWS

Gaduh Tanah Markaz FPI, Guntur Romli : Kuasai Tanah Tanpa Hak Namanya Ghasab

badge-check


					Gaduh Tanah Markaz FPI, Guntur Romli : Kuasai Tanah Tanpa Hak Namanya Ghasab Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Guntur Romli, menyatakan bahwa tindakan dari Habib Rizieq dan FPI merupakan ghasab karena telah mengasai hak orang lain secara paksa.

“Kalau menguasai tanah tanpa hak ya namanya ghasab. Menguasai yang bukan haknya, hukumnya haram. Ada ganti rugi juga harusnya itu bukan cuma dikosongkan!” tulis akun Twitter @GunRomli, dikutip Redaksi Kamis 24 desember 2020.

Status tanah Markaz FPI di Megamendung Bogor juga ternyata disebut olehnya ilegal.

Hal itu dikuatkan melalui Surat Somasi dari PTPN VIII tanggal 18 Desember 2020 yang meminta menyerahkan kembali tanah tersebut kepada negara.

Hal ini diungkap Mohamad Guntur Romli dalam postingan facebook, jika soal tanah yang dipakai Markas FPI di Megamendung bermasalah bukan informasi baru, tapi sudah lama.

“Sejak tahun 2017 sudah banyak yang mempertanyakan status tanah itu. Bahkan sudah ada laporan polisi. Tapi sayangnya tidak ada tindak lanjutnya,” kata Mohamad Guntur Romli, Kamis 24 desember 2020.

“Tanah yang dikuasai Rizieq itu luasnya mencapai 30,91 hektar terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, yang diduduki tanpa izin dan tanpa persetujuan sejak tahun 2013 padahal tanah itu aset PTPN VIII seperti yang termaktub dalam surat PTPN VIII itu,” jelasnya.

“Sejak tahun 2017 sudah ada keterangan resmi dari Camat Megamendung kalau tanah yang dikuasai Rizieq dan FPI itu milik PTPN VIII,” imbuhnya.

“Itu lahan negara. Kewenangannya PTPN VIII Gunung Mas,” kata Camat Megamendung Hadijana pada Januari 2017.

Demikian pula kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor AW Ganjar “Lahan Rizieq di Megamendung Tak Terdaftar di Kantor Pertanahan Bogor” Januari 2017.

“Kalau dalam hukum Islam, menguasai barang yang bukan miliknya disebut ghasab,” ucap Mohamad Guntur Romli.

“Maka Negara dituntut untuk melakukan penegakan hukum jangan membiarkan ada perampasan tanah tanpa hak,” pungkasnya.

Guntur Romli juga mempertanyakan kebenaran Pondok Pesantren tersebut. Dia menduga Ponpes Agrokultural Markaz Syariah belum kantongi izin dari Kementerian Agama.

“Sudah lama kasus ini, sampai ada laporan ke polisi. Itu Pondok Pesantren apa cuma markas FPI? Kalau Ponpes harus izin ke Kemenag.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS