INAnews.co.id, Jakarta – Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Guntur Romli, menyatakan bahwa tindakan dari Habib Rizieq dan FPI merupakan ghasab karena telah mengasai hak orang lain secara paksa.
“Kalau menguasai tanah tanpa hak ya namanya ghasab. Menguasai yang bukan haknya, hukumnya haram. Ada ganti rugi juga harusnya itu bukan cuma dikosongkan!” tulis akun Twitter @GunRomli, dikutip Redaksi Kamis 24 desember 2020.
Status tanah Markaz FPI di Megamendung Bogor juga ternyata disebut olehnya ilegal.
Hal itu dikuatkan melalui Surat Somasi dari PTPN VIII tanggal 18 Desember 2020 yang meminta menyerahkan kembali tanah tersebut kepada negara.
Hal ini diungkap Mohamad Guntur Romli dalam postingan facebook, jika soal tanah yang dipakai Markas FPI di Megamendung bermasalah bukan informasi baru, tapi sudah lama.
“Sejak tahun 2017 sudah banyak yang mempertanyakan status tanah itu. Bahkan sudah ada laporan polisi. Tapi sayangnya tidak ada tindak lanjutnya,” kata Mohamad Guntur Romli, Kamis 24 desember 2020.
“Tanah yang dikuasai Rizieq itu luasnya mencapai 30,91 hektar terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, yang diduduki tanpa izin dan tanpa persetujuan sejak tahun 2013 padahal tanah itu aset PTPN VIII seperti yang termaktub dalam surat PTPN VIII itu,” jelasnya.
“Sejak tahun 2017 sudah ada keterangan resmi dari Camat Megamendung kalau tanah yang dikuasai Rizieq dan FPI itu milik PTPN VIII,” imbuhnya.
“Itu lahan negara. Kewenangannya PTPN VIII Gunung Mas,” kata Camat Megamendung Hadijana pada Januari 2017.
Demikian pula kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor AW Ganjar “Lahan Rizieq di Megamendung Tak Terdaftar di Kantor Pertanahan Bogor” Januari 2017.
“Kalau dalam hukum Islam, menguasai barang yang bukan miliknya disebut ghasab,” ucap Mohamad Guntur Romli.
“Maka Negara dituntut untuk melakukan penegakan hukum jangan membiarkan ada perampasan tanah tanpa hak,” pungkasnya.
Guntur Romli juga mempertanyakan kebenaran Pondok Pesantren tersebut. Dia menduga Ponpes Agrokultural Markaz Syariah belum kantongi izin dari Kementerian Agama.
“Sudah lama kasus ini, sampai ada laporan ke polisi. Itu Pondok Pesantren apa cuma markas FPI? Kalau Ponpes harus izin ke Kemenag.”






