Menu

Mode Gelap
GAPEMBI Dukung RUU MBG Agar Dana Pendidikan tak Lagi Dipersoalkan Parpol di Indonesia Dinilai Bukan Partai Sejati, Melainkan “Perusahaan Keluarga” Mengapa Kasus Pidana Pemilu Jarang Diproses? Ahli Ungkap Sistem “Berputar-putar” Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada

UPDATE NEWS

Ondang Minta Humiang Lantik, ASN Yang Melakukan Pelanggaran Netralitas Jadi Kepsek

badge-check


					Ondang Minta Humiang Lantik, ASN Yang Melakukan Pelanggaran Netralitas Jadi Kepsek Perbesar

 

INAnews.co.id Bitung– Pemerintah Kota Bitung dalam hal ini Pjs Edison Humiang, beberapa waktu yang lalu telah melantik 7 Kepala Sekolah yang diduga melanggar aturan, kali ini melalui surat rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan Kota Bitung Julius Ondang meminta agar Pjs melantik lagi salah satu Kepala Sekolah (Kepsek) untuk menggantikan Kepala Sekolah yang sudah masuk Batas Usia Pensiun (BUP).

Yang lebih menariknya lagi, ASN yang di rekomendasikan tersebut baru saja menerima surat dari KASN akibat pelanggaran netralitas, hal ini membuat politikus muda Yanto Mandulangi angkat bicara.

Mandulangi saat dimintai tanggapan mengatakan, memasuki injury time Pjs terus bermanuver mengelorakan syahwat cabu pasang pejabat, lewat dalil usulan pejabat yang ada dibawahnya praktik cabu pasang ini seolah menjadi pembenaran atas setiap tindakan yang diambil Pjs, Selasa 1 Desember 2020.

Menurut Mandulangi, ini adalah sebuah kesengajaan yang masif dengan mengabaikan syarat dan ketentuan dari sebuah mekanisme pengangkatan pejabat yang sudah diatur oleh undang, ujar Mandulangi.

“Sebut saja satu yang terbaru dari usulan Kadis Julius Ondang terhadap salah satu calon Kepala Sekolah SD, seolah-olah hanya dengan dalil untuk mengisi kekosongan jabatan maka mekanisme dasar lainnya digugurkan”, beber Mandulangi.

Lanjut Mandulangi, yakni setiap penggantian pejabat struktural dan fungsional dilaksanakan dengan ketentuan
1.hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan syarat selektif,
2. melaksanakan seleksi terbuka
3. apabila belum dilaksanakan seleksi terbuka maka kekosongan dapat di angkat PLT dengan mempedomani SE no 2/SENII/2019 tgl 30 july tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, jelasnya.

“Padahal SE Mendagri nomor 273/487/SJ tertanggal 21 januari 2020 pedoman nya jelas dan juga sebagai amanat lanjutan dari pasal 71 UU no 10 tahun 2016”, kata Mandulangi.

Mandulangi berharap, pada kondisi seperti ini harusnya Bawaslu sebagai lembaga yang diberi kewenangan penegakan hukum adalah paling terdepan dalam menciptakan mekanisme kontrol tentang penggantian struktur pejabat oleh Pjs yang secara terang-terangan memberi keuntungan kepada pihak yang satu dan merugikan pihak yang lain, tutup Mandulangi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS