Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

UPDATE NEWS

Per 1 Januari 2021 Semua WNA Dilarang Masuk Indonesia

badge-check


					Per 1 Januari 2021 Semua WNA  Dilarang Masuk Indonesia Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta- Melalui Ratas pada 28 Desember 2020 ini  diputuskan akhirnya Indonesia menutup sementara dari 1-14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia dan seluruh penerbangan internasional yang dijadwalkan menuju Indonesia ditutup” kata Retno dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin sore tadi  (28/12/20).

Keputusan resmi pemerintah ini untuk menutup sementara seluruh pintu penerbangan untuk kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, sebagai antisipasi atas kemunculan varian baru virus corona (Covid-19) yang telah terdeteksi di sejumlah negara.

Dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden tadi Menlu Retno menambahkan, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri.

“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri keatas dengan tetap menerapan protokol kesehatan secara ketat,” tuturnya.

Sebelumnya pemerintah hanya melarang WNA dari Inggris memasuki wilayah Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara lain terlebih dulu imbas mutasi jenis baru virus corona (covid-19) di negara tersebut.

Sementara untuk WNA yang telah tiba di Indonesia sejak hari ini sampai 31 Desember, diharuskan menunjukkan bukti negatif PCR yang berlaku selama 2×24 jam sebelum keberangkatan.

WNA yang sudah tiba di Indonesia saat ini  diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang Rapit Test PCR dan setelah itu  harus dikarantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan oleh  pemerintah Indonesia.

Setelah melakukan karantina, WNA masih masih  harus melakukan pemeriksaan RT PCR kembali dan  apabila hasilnya negatif maka yang bersangkutan diperkenankan meneruskan perjalanan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa

25 Februari 2026 - 23:34 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

BRICS atau Trump? Bukti Indonesia Kehilangan Orientasi Politik Luar Negeri

24 Februari 2026 - 17:12 WIB

Populer NASIONAL