INAnews.co.id, Jakarta- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah usai digelar pada Rabu (9/12/20).Masyarakat pun sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) itu.
Pelaksanaan pemilihan di berbagai daerah berlangsung lancar dan tidak dilaporkan ada kendala.Tidak ada kejadian menonjol yang membuat situasi keamanan di daerah terganggu.Pelaksanaan Pilkada Serentak untuk 270 daerah pada Rabu, 9 Desember kemarin dinilai berjalan lancar dan tertib.

Situasi pilkada di Tangsel (photo : kopral bakulsableng)
Saat ini proses penghitungan suara masih terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara pemilu.
Bagi anda yang ingin mengetahui hasil Pilkada secara real count dari KPU caranya cukup mudah.Caranya cukup mudah, setelah masuk ke laman https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp , isikan pilihan yang Anda kehendaki pada kolom-kolom jawaban yang tersedia.
Akan tetapi berdasarkan kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Di Beberapa daerah pemilihan bahkan Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Situasi Pilkada serentak di Tangsel ( photo : Kopral bakulsableng )
Untuk pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.
Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:
- Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).
Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota.






