INAnews.co.id,Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) akhirnya berhasil melelang mobil Ferrari selundupan dari Singapura sebesar Rp9,4 miliar lebih melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL) Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam siaran persnya Kepala PPA Kejagung Agnes Triani mengatakan lelang mobil hasil sitaan dari selundupan ini dimenangkan oleh peserta lelang asal Jakarta.

Peserta Pemenang Lelang Asal Jakarta (photo istimewa)
“Peserta dari Jakarta menang lelang setelah menawar lebih tinggi dari lima peserta lain yang mengikuti lelang secara terbuka di KPKNL Palembang pada Rabu 27 Januari 2021,” kata Agnes kepada awak media di ruang kerjanya, pada Jumat (29/01/21).
Selanjutnya Agnes mengatakan di acara lelang ini, semula tidak ada yang berminat mengikuti lelang mobil Ferrari model 458 Speciale pada pengumuman lelang pertama karena limit harga atau harga pembukaan lelang dipatok Rp10 miliar.
“Namun setelah limit harga diturunkan menjadi Rp6,4 miliar pada pengumuman lelang kedua, ada enam peserta berminat mengikuti lelang,” tuturnya.
Kemudian Agnes menegaskan bahwa salah satu syarat untuk mengikuti lelang setiap peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp3 miliar dan akan dikembalikan jika tidak menang lelang.
Dikatakannya terkait uang dari hasil lelang mobil Ferrari oleh PPA Kejagung langsung disetorkan ke kas negara. “Ya langsung kita setor ke kas negara,” ucapnya.
Mantan Kajari Cilacap ini menambahkan uang hasil lelang yang disetor ke kas negara tersebut di luar biaya lelang yang harus diselesaikan pemenang dalam tempo lima hari setelah ditetapkan sebagai pemenang.
Sebelumnya di beritakan bahwa Mobil Ferrari yang dilelang semula disita aparat Bea Cukai terkait kasus penyelundupan yang dilakukan Hatta Ansori. Hatta akhirnya dihukum tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan barang-bukti mobil Ferrari oleh pengadilan diputus dirampas untuk negara.






