Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

NASIONAL

Jaksa Agung Perintahkan Kejaksaan Kawal Sosialisasi Vaksin Covid-19

badge-check


					Jaksa Agung Perintahkan Kejaksaan Kawal Sosialisasi Vaksin Covid-19 Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta-Jaksa Agung RI ST Burhanuddin perintahkan jajarannya dalam pengawalan sosialisasi vaksin Covid-19 kepada masyarakat.

“Penerapan Protokol Kesehatan pandemi Covid-19 masih berlangsung dan belum diketahui kapan berakhirnya. Untuk itu, saya perintahkan kepada segenap jajaran agar jangan lengah, jangan menganggap remeh, dan tetap waspada dengan senantiasa menjaga kesehatan dan disiplin ketat menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada untuk pengawalan program vaksinasi nasional,” kata Jaksa Agung di Jakarta, Rabu 06/01/21.

Menurut Jaksa Agung, berdasarkan rencana Pemerintah untuk memberikan vaksin sebagai strategi utama untuk mencapai kekebalan komunal guna menyelesaikan persoalan pandemi Covid-19.

“Saya perintahkan kepada segenap jajaran agar turut mendukung keberhasilan jalannya program vaksinasi nasional dengan sebaik-baiknya melalui upaya deteksi dini dan antisipasi setiap ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dari setiap upaya yang hendak menggagalkan program ini, seperti hoaks ataupun provokasi yang mendiskreditkan vaksin,” tegas Jaksa Agung.

Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mensosialisasikan kepada warga masyarakat, bahwa vaksin yang akan diberikan telah aman, tidak membahayakan, efektif, serta sesuai dengan standar dan regulasi internasional.

Jaksa Agung juga mengatakan sangat penting dalam pengawalan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional dari dampak pandemi Covid-19.

“Saya juga perintahkan jajaran Kejaksaan RI untuk senantiasa mendukung, menjaga, serta selaras dengan kebijakan pemerintah dalam mengakselerasi PEN.

Jangan sampai ada upaya yang kontraproduktif, menghambat, terlebih menggagalkan jalannya program PEN,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI

26 Februari 2026 - 08:29 WIB

Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa

25 Februari 2026 - 23:34 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Populer EKONOMI