Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

Pemerintah Memberlakukan PSBB Jawa Bali

badge-check


					Pemerintah Memberlakukan PSBB Jawa Bali Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta- Menteri Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto mengatakan Pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat di Jawa dan Bali. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers usai rapat terbatas, Rabu (6/1/2021).

Pengetatan protokol kesehatan psbb Jawa Bali akan dilaksanakan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Kebijakan ini diterapkan akibat terus meningkatkan jumlah kasus Covid-19 di Jawa dan Bali.

“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi empat parameter yang ditetapkan,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto,

Parameter tersebut yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen. Kemudian tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional yaitu 14 persen, dan tingkat okupansi rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Adapun penerapan pembatasan yang diatur meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Untuk sektor esensial dan kebutuhan masyarakat diizinkan tetap dapat beroperasi namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan tetap menjalankan protokol kesehatan.

 

Kota kota Jawa Bali yang menyelenggarakan PSBB ;

“Kabupaten kota yang sudah dilihat datanya adalah satu provinsi risiko tinggi, DKI Jakarta dan sekitarnya seluruh DKI. Jabar (yakni), Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi. Khusus Banten, (yakni) Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel, Tangerang Raya,” katanya.

“Jabar di luar Jabodetabek, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi. Jateng, Semarang Raya, Solo Raya, dan juga Banyumas Raya. Sedangkan Yogyakarta adalah Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, Kulonprogo. Jatim, Malang Raya, Surabaya Raya. Bali, Denpasar, Kabupaten Badung,” katanya.

Menurutnya wilayah-wilayah tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Yakni tingkat keterisian tempat tidur di RS, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.

Pemerintah daerah, gubernur akan tentukan wilayah dengan pembatasan tersebut,” katanya lagi.

Adapun pembatasan yang diperketat antara lain membatasi Work From Office (WFO) hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%. Lalu kegiatan belajar mengajar dengan daring.

Sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan. Pusat perbelanjaan alias mal boleh beroperasi sampai jam 19.00 WIB sementara restoran hanya 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery.

Sektor konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat. Rumah ibadah dibatasi hingga 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS