INAnews.co.id,Jakarta – Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya, Drs Sapari Apt MKes mendatangi kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna menyampaikan beberapa hal terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam proses terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) SK Pensiun yang diterbitkan BKN.
Didampingi langsung Penasehat Hukumnya, Sapari menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan Pertek hingga penerbitan Surat Keputusan Pensiun seorang PNS dengan Batas Usia Pensiun 60 tahun tanpa mekanisme perpanjangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK seperti yang terjadi pada dirinya selaku Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II).
“Alhamdulillah, apresiasi saya sampaikan kepada tiga pejabat BKN maupun staf, yaitu Bagian Humas Pak Subagyo, Bagian Teknis Pensiun Pak Thomas dan Bagian KIP Pak Beri yang telah menerima saya didampingi Penasihat Hukum saya dari Gerai Hukum Art & Rekan, Arhur Noija, Hendri Wilman Gultom dan Sakti Ajie Putra Pratama dengan baik,” ujar Sapari dalam keterangan resminya pada redaksi INAnews, Jumat (08/01/21).
Menurut Sapari, dalam pertemuan antara kedua belah pihak (BKN dan Pihak Sapari), terungkap informasi yang terkait langsung dalam prosedur terbitnya pertek hingga terbitnya SK Pensiun.
Jawaban BKN Mengejutkan
Dalam pertemuan yang berlangsung lebih kurang satu setengah jam, dari sekian pertanyaan-pertanyaan, Sapari mengaku memperoleh jawaban yang mengejutkan.
“Apabila Kelengkapan Pensiun pak Sapari ini tidak Lengkap, apakah bisa diterbitkan Pertimbangan Teknis Oleh BKN?” kata Sapari menyebutkan pertanyaan yang diajukan penasehat hukumnya, Wilman kepada 3 pejabat BKN.
“Menurut jawaban ketiga pejabat itu, apabila berkas kelengkapan Pensiun Pak Sapari tidak lengkap, maka tidak bisa diterbitkan Pertimbangan Teknis Oleh BKN dan tidak bisa diterbitkan SK Pensiun pak Sapari. Apalagi Pak Sapari tidak pernah tandatangan pada DCPP. Tapi kok bisa begini ya?” ujar Sapari menirukan kata-kata pejabat BKN.
“Bahkan pak Thomas di bagian pensiun BKN, sebelum meninggalkan pertemuan beliau menyampaikan, bahwa kita ini (3 Pejabat) tidak dapat nangkanya tapi dapat getahnya.” tandas Sapari.
Kejanggalan Terbitnya Pertek
Untuk diketahui, Sapari mengungkap ada sejumlah kejanggalan dalam proses terbitnya SK Pensiun yang kemudian digugat oleh Sapari ke PTUN Jakarta. Sebab berdasarkan informasi, terbitnya pertek SK pensiun tertanggal 20 Maret 2019 terjadi saat proses persidangan gugatan SK Pemberhentian Sapari sebagai Kepala BBPOM di Surabaya masih berjalan di Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya, Sapari menggugat Kepala Badan POM (BPOM) di PTUN Jakarta lantaran diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala BBPOM di Surabaya secara sepihak dan tanpa alasan apapun. Gugatan ini telah dimenangkan Sapari dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Kejanggalan lain terbitnya pertek SK Pensiun Sapari juga terungkap saat persidangan, yakni ada sejumlah berkas sebagai syarat pensiun Sapari yang tidak lengkap. Diantaranya, tidak ada usulan pensiun dari Sapari, Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCPP) yang tidak ditandatangani oleh Sapari, belum diserahkannya Daftar Susunan Keluarga yang ditandatangani oleh Camat Cilandak tempat tinggal Sapari.
Selain itu, saat terbitnya pertek, masih ada perkara di sidang PTUN Jakarta, kemudian foto yang tertempel di SK Pensiun TMT 1 Oktober 2018 yang berwarna kuning. Menurut Sapari, azas kebiasaan di seluruh Indonesia, foto yang ditempel di SK Pensiun berlatar belakang merah, bukan kuning.
Cukup mengherankan, dengan semua kekurangan syarat pensiun tersebut, Kok bisa terbit Pertek tanggal 20 Maret 2019..? Inilah yang kemudian dibahas dalam pertemuan antara 3 pejabat BKN dan Pihak Sapari.
Cukup Sapari, Jangan yang lain
Sementara itu, Arthur Noija – Ketua Tim Penasihat Hukum Sapari membenarkan bahwa kedatangan pihaknya mendampingi Sapari ke BKN ini untuk konfirmasi tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP) terkait prosedur, persyaratan dan proses pensiun kliennya menjadi terang benderang atau transparan.
“Jangan lagi nanti ada ‘Sapari Sapari’ lain yang memperoleh perlakuan seperti ini”…!, tandas Arthur Noija.
Berita ini telah tayang di kantorberitaburuh.com






