BREAKING NEWS
dark_mode
Trending Tags

Sapari Sambangi BKN, Terkait Prosedur Terbitnya Pertek SK Pensiun

  • account_circle S Edy
  • calendar_month Sabtu, 9 Jan 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INAnews.co.id,Jakarta – Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya, Drs Sapari Apt MKes mendatangi kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna menyampaikan beberapa hal terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam proses terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) SK Pensiun yang diterbitkan BKN.

Didampingi langsung Penasehat Hukumnya, Sapari menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan Pertek hingga penerbitan Surat Keputusan Pensiun seorang PNS dengan Batas Usia Pensiun 60 tahun tanpa mekanisme perpanjangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK seperti yang terjadi pada dirinya selaku Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II).

“Alhamdulillah, apresiasi saya sampaikan kepada tiga pejabat BKN maupun staf, yaitu Bagian Humas Pak Subagyo, Bagian Teknis Pensiun Pak Thomas dan Bagian KIP Pak Beri yang telah menerima saya didampingi Penasihat Hukum saya dari Gerai Hukum Art & Rekan, Arhur Noija, Hendri Wilman Gultom dan Sakti Ajie Putra Pratama dengan baik,” ujar Sapari dalam keterangan resminya pada redaksi INAnews, Jumat (08/01/21).

Menurut Sapari, dalam pertemuan antara kedua belah pihak (BKN dan Pihak Sapari), terungkap informasi yang terkait langsung dalam prosedur terbitnya pertek hingga terbitnya SK Pensiun.

 

Jawaban BKN Mengejutkan

Dalam pertemuan yang berlangsung lebih kurang satu setengah jam, dari sekian pertanyaan-pertanyaan, Sapari mengaku memperoleh jawaban yang mengejutkan.

“Apabila Kelengkapan Pensiun pak Sapari ini tidak Lengkap, apakah bisa diterbitkan Pertimbangan Teknis Oleh BKN?” kata Sapari menyebutkan pertanyaan yang diajukan penasehat hukumnya, Wilman kepada 3 pejabat BKN.

“Menurut jawaban ketiga pejabat itu, apabila berkas kelengkapan Pensiun Pak Sapari tidak lengkap, maka tidak bisa diterbitkan Pertimbangan Teknis Oleh BKN dan tidak bisa diterbitkan SK Pensiun pak Sapari. Apalagi Pak Sapari tidak pernah tandatangan pada DCPP. Tapi kok bisa begini ya?” ujar Sapari menirukan kata-kata pejabat BKN.

“Bahkan pak Thomas di bagian pensiun BKN, sebelum meninggalkan pertemuan beliau menyampaikan, bahwa kita ini (3 Pejabat) tidak dapat nangkanya tapi dapat getahnya.” tandas Sapari.

 

Kejanggalan Terbitnya Pertek

Untuk diketahui, Sapari mengungkap ada sejumlah kejanggalan dalam proses terbitnya SK Pensiun yang kemudian digugat oleh Sapari ke PTUN Jakarta. Sebab berdasarkan informasi, terbitnya pertek SK pensiun tertanggal 20 Maret 2019 terjadi saat proses persidangan gugatan SK Pemberhentian Sapari sebagai Kepala BBPOM di Surabaya masih berjalan di Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) Jakarta.

Sebelumnya, Sapari menggugat Kepala Badan POM (BPOM) di PTUN Jakarta lantaran diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala BBPOM di Surabaya secara sepihak dan tanpa alasan apapun. Gugatan ini telah dimenangkan Sapari dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Kejanggalan lain terbitnya pertek SK Pensiun Sapari juga terungkap saat persidangan, yakni ada sejumlah berkas sebagai syarat pensiun Sapari yang tidak lengkap. Diantaranya, tidak ada usulan pensiun dari Sapari, Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCPP) yang tidak ditandatangani oleh Sapari, belum diserahkannya Daftar Susunan Keluarga yang ditandatangani oleh Camat Cilandak tempat tinggal Sapari.

Selain itu, saat terbitnya pertek, masih ada perkara di sidang PTUN Jakarta, kemudian foto yang tertempel di SK Pensiun TMT 1 Oktober 2018 yang berwarna kuning. Menurut Sapari, azas kebiasaan di seluruh Indonesia, foto yang ditempel di SK Pensiun berlatar belakang merah, bukan kuning.

Cukup mengherankan, dengan semua kekurangan syarat pensiun tersebut, Kok bisa terbit Pertek tanggal 20 Maret 2019..? Inilah yang kemudian dibahas dalam pertemuan antara 3 pejabat BKN dan Pihak Sapari.

 

Cukup Sapari, Jangan yang lain

Sementara itu, Arthur Noija – Ketua Tim Penasihat Hukum Sapari membenarkan bahwa kedatangan pihaknya mendampingi Sapari ke BKN ini untuk konfirmasi tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP) terkait prosedur, persyaratan dan proses pensiun kliennya menjadi terang benderang atau transparan.

“Jangan lagi nanti ada ‘Sapari Sapari’ lain yang memperoleh perlakuan seperti ini”…!, tandas Arthur Noija.

 

Berita ini telah tayang di      kantorberitaburuh.com

  • Penulis: S Edy

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Berita Rekomendasi

  • Hologram Jokowi disambut meriah warga Cianjur

    Hologram Jokowi disambut meriah warga Cianjur

    • calendar_month Jumat, 5 Apr 2019
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id ,Cianjur – Ratusan warga Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat antusias menyambut kehadiran calon presiden nomor urut 1, Joko Widodo – Kiai M’aruf Amin pada Kamis, 4 April 2019.

  • JPS Gemilang akan Mampu Ciptakan Ekosistem Baru dalam Perekonomian NTB

    JPS Gemilang akan Mampu Ciptakan Ekosistem Baru dalam Perekonomian NTB

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2020
    • account_circle Idrus Jalmonadi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Mataram – Salah satu fokus Pemprov NTB saat ini yaitu penyiapan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang tahap II yang dihajatkan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 bagi masyarakat NTB. Program ini tidak hanya memberikan manfaat bagi warga yang tidak mampu dan terdampak, namun JPS Gemilang terbukti mampu menggairahkan kembali ekonomi di sektor Industri Kecil Menengah […]

  • Kapolrestro Jaktim : Apresiasi Ibadah Parisada Hindu Dharma Indonesia Doakan Untuk Pemilu Damai

    Kapolrestro Jaktim : Apresiasi Ibadah Parisada Hindu Dharma Indonesia Doakan Untuk Pemilu Damai

    • calendar_month Kamis, 8 Feb 2024
    • account_circle S Edy
    • 0Komentar

    INAnews.co.id,  Jakarta  –  Parisada Hindu Dharma Indonesia dan 9 Organisasi Keagamaan Hindu melaksanakan Santih Puja, doa serentak di seluruh Indonesia untuk mendoakan pemilu damai. Sembilan organisasi keagamaan Hindu tersebut adalah Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), Prajaniti Hindu Indonesia, Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah), Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN), Ikatan Cendekiawan Hindu […]

  • Rupiah Hari Selasa Menguat

    Rupiah Hari Selasa Menguat

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terpantau menguat pada pembukaan perdagangan hari ini, Selasa (5/8/2025). Penguatan ini terjadi di tengah antisipasi pasar terhadap rilis data Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia kuartal II-2025 yang diproyeksikan menunjukkan pertumbuhan positif. Berdasarkan data dari berbagai sumber, pergerakan rupiah pada pagi hari ini bervariasi namun cenderung […]

  • MBG dan Kopdes: Mimpi Lama Prabowo yang Kini Diuji

    MBG dan Kopdes: Mimpi Lama Prabowo yang Kini Diuji

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih bukan kebijakan dadakan. Pengamat politik Adi Prayitno menyebut kedua program itu telah lama menjadi visi Prabowo Subianto, bahkan sebelum ia memenangkan Pilpres 2024. “Kalau kita membaca buku Paradoks Indonesia karya Prabowo, cita-cita soal ketahanan pangan dan program makan bergizi itu adalah sesuatu […]

  • Tarif ruas tol Sedyatmo disesuaikan , ini alasannya

    Tarif ruas tol Sedyatmo disesuaikan , ini alasannya

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2019
    • account_circle Helmi Romdhoni
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta – Pemerintah melakukan Penyesuaian tarif tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo sepanjang 14,3 Km yang berlaku mulai tanggal 12 Mei 2019 pukul 00.00 WIB.

expand_less