Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

HUKUM

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Amankan Samsul Bahri, Terpidana Kasus Tindak Pidana Umum

badge-check


					Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Amankan Samsul Bahri, Terpidana Kasus Tindak Pidana Umum Perbesar

INAnews.co.id,Jakarta – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana umum penganiayaan atas nama SAMSUL BAHRI BIN M. ABET di Desa Beunyot Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, pada Senin 18/01/21 pukul 10:45 WIB tadi pagi.

Terpidana adalah merupakan buronan yang terdaftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Aceh.

Dalam siaran persnya Kapuspenkum menjelaskan bahwa status terpidana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap No 191/Pid.B/2017/PN-Bir tanggal 25 Oktober 2017, Terpidana SAMSUL BAHRI BIN M. ABET terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana maka diputus pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari.

Namun pada saat terpidana Samsul Bahri  dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan pengadilan, Terpidana tidak memenuhi panggilan.

Oleh karena itu, Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga kemudian berhasil diamankan pada Senin 18/01/21 tanpa perlawanan.

Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan ke-14 (empat belas) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Sandri Dukung  Penghargaan Bintang Mahaputera Untuk Kapolri

13 Februari 2026 - 17:14 WIB

Populer HUKUM