Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

UPDATE NEWS

BPOM Keluarkan Izin Vaksin Sinovac Bisa Digunakan untuk Lansia

badge-check


					BPOM Keluarkan Izin Vaksin Sinovac Bisa Digunakan untuk Lansia Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan telah menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Sinovac untuk lansia atau penduduk usia 60 tahun ke atas.

Kepala BPOM Penny K. Lukito menyebutkan penerbitan izin ini seiring temuan tingginya kematian akibat pandemi pada penduduk kelompok usia ini.

Sebelumnya BPOM juga telah mengeluarkan izin darurat vaksin Sinovac pada Januari 2021 lalu. Namun demikian Penny menekankan bahwa, izin terdahulu hanya untuk kelompok usia 18-59 tahun.

“Untuk sudah menjadi keharusan dan kewajiban  bagi pemerintah untuk memberikan vaksin yang tersedia untuk prioritas diberikan kepada kelompok lansia,” kata Penny, Minggu (7/02/2021).

Dalam konferensinya  pada awak media, Penny menyebutkan pasien yang terinfeksi Covid-19 pada kelompok usia di atas 60 tahun mengalami tingkat kematian hingga 47,3 persen. Data ini merupakan catatan KPC-PEN yang diperoleh BPOM.

Selanjutnya Penny mengingatkan karena populasi lansia merupakan populasi berisiko tingg, maka pemberian vaksin ini juga harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, kelompok lansia cenderung memiliki berbagai komorbid atau penyakit penyerta yang harus diperhatikan dalam penggunaan vaksin.

“Oleh karena itu proses screening menjadi sangat critical, sangat penting sebelum dokter memutuskan untuk memberikan persetujuan vaksinasi,” katanya.

Penny mengatakan, BPOM telah mengeluarkan panduan informasi untuk tenaga kesehatan yang dapat digunakan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dan vaksinator dalam melakukan screening sebelum pelaksanaan vaksinasi kepada Lansia. Ia meminta, manajemen resiko juga harus direncanakan dengan sebaik-baiknya sebagai langkah antisipasi mitigasi risiko.

“Yang perlu diperhatikan adalah apabila terjadi hal tidak diinginkan setelah pemberian vaksin maka penyediaan akses pelayanan medis dan obat-obatan untuk penanganan kejadian ikutan pascaimunisasi yang serius yang mungkin saja terjadi, harus menjadi perhatian bagi penyelenggara pelayanan vaksinasi untuk lansia,” Pungkas Penny Lukito.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa

25 Februari 2026 - 23:34 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

BRICS atau Trump? Bukti Indonesia Kehilangan Orientasi Politik Luar Negeri

24 Februari 2026 - 17:12 WIB

Populer NASIONAL