Menu

Mode Gelap
Program Studi Hubungan Internasional Universitas Moestopo Jajaki Kerja Sama Akademik dengan Kedutaan Besar Ekuador Persatuan Guru Besar Indonesia Bentuk Satgas Lingkungan Berkelanjutan Komitmen Perlindungan HAM Perempuan Belum Prioritas Utama Pemerintahan Prabowo Pengamat: Kritik Kebijakan Boleh, Serang Personal Bisa Berurusan Hukum Terima Upeti Rp30 Juta, Anggota DPRD Bolsel Tantang Wartawan, Malah Kicep Saat Diperlihatkan Bukti, Masyarakat Geram, NasDem & PDIP Diminta PAW Pemkab Taliabu Luncurkan Program Tamasya Merdeka

SOSDIKBUD

Lapas Cipinang Lakukan Program Rehabilitasi Medis dan Sosial Bagi Napi Narkotika

badge-check


					Lapas Cipinang Lakukan Program Rehabilitasi Medis dan Sosial Bagi Napi Narkotika Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, DKI Jakarta lakukan program rehabilitasi medis dan sosial dan dibuka pada Rabu 4 februari 2021 di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta.

Kepala Kanwil Kumham DKI Jakarta Liberti Sitinjak sampaikan kepada warga Binaan Lapas Kelas I Cipinang, untuk memanfaatkan momen ini.

” Jadi saya lihat sampai saat ini belum pernah melihat seorang itu kaya atau terpandang dari narkoba ”, tegas Liberti dalam sambutannya di acara tersebut.

Selain itu, lanjut Liberti peserta yang ikut rehabilitasi ini adalah mantan pecandu narkoba yang sudah mendekati masa akhir hukuman.

“Selain keterampilan, napi juga diberikan pembekalan rohani sehingga mereka benar-benar dapat menyadari kesalahan dan tidak mengulangi lagi”, ujar Liberti.

“Melalui program ini kita harapkan para warga binaan jika bebas nanti memiliki bekal keterampilan sehingga dapat kembali produktif,” kata Liberti Sitinjak di Lapas 1 Cipinang, Rabu 3 februari 2021.

Kakanwilkumham Liberti Sitinjak (dua dari kiri) bersama Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan dan Perwakilan BNNP DKI Jakarta , 3 februari 2021. (Foto : INAnews)

 

Dalam sambutannya Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang  Tonny Nainggolan mengatakan, program ini dilakukan pada 744 orang narapidana kasus penyalahgunaan narkoba.

“Rehabilitasi itu terdiri dari 300 orang rehab Medis dan 444 orang rehab Sosial, dan akan dibagi menjadi 2 tahap yakni ditahap pertama untuk 150 orang rehabilitasi medis dan 200 orang rehabilitasi sosial dan tahap kedua 150 orang rehabilitasi medis dan 244 orang rehabilitasi sosial,” ucap Tonny.

Lanjut Tonny , program ini akan dilaksanakan dari bulan Januari hingga Juni, sedangkan tahap kedua dilaksanakan mula bulan Juli hingga Desember 2021.

“Adapun tim program rehabilitasi narkotika medis dan sosial, terdiri dari beberapa unsur , yaitu jajaran dan tim medis Lapas Kelas 1 Cipinang , BNNP DKI Jakarta dan Yayasan Al Zabur,” ucap Tonny dalam sambutannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Pemkab Taliabu Luncurkan Program Tamasya Merdeka

24 Oktober 2025 - 05:27 WIB

Pentingnya Bersikap Adil Menilai Pemerintah

21 Oktober 2025 - 20:25 WIB

Danantara Mulai Bangun 34 Pembangkit Listrik dari Sampah

21 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Populer KEUANGAN