Menu

Mode Gelap
Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

UPDATE NEWS

LPDB – KUMKM Gandeng Kejari Sukabumi Lakukan Pengawasan Pengelolaan Dana Bergulir

badge-check


					LPDB – KUMKM Gandeng Kejari Sukabumi Lakukan Pengawasan Pengelolaan Dana Bergulir Perbesar

INAnews.co.id, Sukabumi – Direktur pengembangan usaha LPDB – KUMKM Jarot Wahyu Wibowo bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi Mustaming melakukan sinergitas dalam bentuk penandatangan dalam bentuk nota kesepahaman bersama atau MOu antara LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Negeri kota  Sukabumi, pada Senen 8/02/2021.

Penandatanganan MOu (Photo Sumber : IG LPDB-KUMKM)

Komitmen untuk bersinergitas ini adalah merupakan salah satu upaya pemulihan perekonomian kota Sukabumi khususnya para pelaku koperasi dimasa Pandemi Covid19.

Untuk memenuhi komitmen tersebut, LPDB-KUMKM menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi dalam melakukan bimbingan teknis dan pengawasan dana bergulir. Hingga kini, LPDB-KUMKM telah menjalin kerja sama dengan 10 kota di Indonesia. Tahun ini, LPDB-KUMKM berkomitmen melakukan kerja sama dengan 30 Kejari di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM, Jarot Wahyu Wibowo menyatakan, pihaknya bersama Kejari, bertujuan ingin menyukseskan penyaluran dana bergulir kepada koperasi, terutama di tengah tantangan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Sebagai lembaga pemerintah kata Jarot, LPDB-KUMKM diamanatkan menyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), di mana tahun ini pihaknya menargetkan Rp1,6 triliun dana bergulir ke koperasi.

“Khusus di kota Sukabumi, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp29,500 miliar sejak tahun 2008 sebanyak 8 (delapan) mitra. Di 2020, ada 1 (satu) mitra LPDB-KUMKM di Kota Sukabumi yang mendapatkan dana PEN dengan skema pembiayaan syariah,” jelas Jarot di acara penandatangan Nota Kesepahaman itu.

Photo : IG LPDB – KUMKM

Masih ditempat yang sama Kepala Kejari Kota Sukabumi Mustaming menegaskan, layaknya sebagai dana bergulir, dana ini harus dikembalikan sesuai aturannya. Maka, untuk menjaga hal itu perlu bimbingan dan pengetahuan kepada calon mitra binaan koperasi.

“Ada kriteria calon koperasi yang diberikan dana bergulir yaitu harus sehat. Koperasi harus mampu memenuhi persyaratan itu. Untuk menentukan harus ada tim penilai baik dari LPDB-KUMKM maupun Kejari. Namun kadang kala yang terjadi di lapangan, syarat itu dianggap enteng dan lalai, padahal persyaratan utama bisa mengarah ke pidana,” tegasnya.

Selanjutnya Kejari mengingatkan, bahwa  proses pengembalian dan penyelenggaraan dana bergulir bisa sesuai dengan aturan yang berlaku. Mustaming tak ingin ujungnya bermasalah, bahkan lari ke ranah pidana.

“Untuk itu sejak awal kerja sama Kejari dan LPDB-KUMKM harus bersinergi mengawal dari  proses awal sampai akhir dana bergulir itu diberikan dan dikembalikan,” kata Mustaming menambahkan.

Untuk itu Mustaming mengingatkan, penyempurnaan data-data koperasi harus dipenuhi secara benar. Karena salah data bisa juga berujung pidana korupsi meski tak ada unsur kerugian negara. “Apalagi kalau sampai ada kerugian negara, wah bisa nambah lagi pasalnya,” tegas Mustaming.

Ia pun berharap, di Kota Sukabumi tak ada lagi koperasi yang lalai dalam melakukan persyaratan dana bergulir, sehingga dana ini bisa dimanfaatkan secara benar dan mendorong kesejahteraan masyarakat maupun ekonomi di kawasan tersebut, Pungkas Mustaming selaku Kajari Kota Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS