INAnews.co.id Bitung– Tim Resmob Polres Bitung menangkap seorang perempuan yang diduga melakukan pencurian uang yang berada di dalam rumah korban yaitu Fadlun Badarab, di Kelurahan Sagerat Weru 2, Kecamatan Matuari Kota Bitung, Rabu 10 Februari 2021.
Tersangka di tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/118/II/2021/Sulut/Res Btg, tanggal, 10 Ferbuari 2021, tersangka di tangkap pada saat tersangka berada di rumahnya di Kelurahan Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kanit Resmob Polres Bitung Aipda Denhar Papente yang juga memimpin langsung penangkapan tersebut, di ketahui tersangka bernama Ratna Wambes (20) ini sudah berulang ulang kali mengambil uang dari korban sehingga, total yang diambil oleh tersangka sebanyak Rp 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah), ungkap Bang Jack panggilan akrab Kanit Resmob ini.
Lanjutnya, “merasa dirugikan atas perbuatan tersangka, sehingga korban melaporkan tersangka ke Polres Bitung, ucap Bang Jack.
Bang Jack menambahkan, kini tersangka sudah di tahan dan di serahkan ke penyidik guna proses lebih lanjut, tersangka akan di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara, tutup Bang Jack.






