INAnews.co.id, Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) hari ini melalui Unit Usaha Syariah (UUS) meluncurkan layanan wakaf uang.
Layanan ini dilakukan usai Bank Danamon resmi ditunjuk oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Acara peluncuran yang digelar secara virtual ini dihadiri oleh Direktur Utama Bank Danamon, Yasushi Itagaki, Direktur Eksekutif Komite Nasional dan Keuangan Syariah, Ventje Rahardjo, Ketua Divisi Pemberdayaan Nazhir dan Pengelolaan Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia, Hendri Tanjung dan Ketua Forum Wakaf Produktif Nadzir Indonesia, Bobby P Manullang.
“Bank Danamon bangga dan berterima kasih telah ditunjuk menjadi salah satu Lembaga Keuangan Syariah penerima Wakaf Uang oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan komitmen kami membantu menyejahterakan masyarakat secara luas dan juga memberikan solusi bagi kebutuhan nasabah kami, khususnya wakaf yang saat ini menjadi salah satu kegiatan utama perbankan Syariah,” ujar Direktur Danamon Syariah, Herry Hykmanto pada Jumat 5 maret 2021.
Wakaf atau menyerahkan kepemilikan harta agar dipergunakan untuk kepentingan umat, adalah salah satu kegiatan muamalah yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi.
Direktur Eksekutif Komite Nasional dan Keuangan Syariah (KNKS) Ventje Rahardjo mengatakan, KNKS mengapresiasi inisiatif Danamon melalui Unit Usaha Syariah yang telah menghadirkan layanan wakaf uang.
“Meskipun baru ditetapkan sebagai LKS PWU, Danamon Syariah sudah terlibat dalam mengembangkan layanan produk dan mengawal program literasi wakaf uang di Indonesia,” kata Ventje.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) melihat anak-anak muda adalah investasi masa depan ekonomi syariah dan filantropi Islam seperti wakaf di Indonesia.
Untuk itu BWI gencar melakukan gerakan literasi dan sosialisasi di kalangan anak muda, terlebih di dunia kampus. Langkah ini penting, untuk menyiapkan generasi yang inklusif terhadap perkembangan zaman dan teknologi dengan basis literasi perwakafan yang baik.
Potensi penghimpunan wakaf uang masih sangat besar dan peluncuran platform SocialBanking Bank Danamon Syariah akan memberikan kemudahan, tidak saja bagi masyarakat dalam menunaikan wakaf namun bagi nazhir dalam mengelola wakaf uang.
“Untuk membantu literasi dan sosialisasi Wakaf, sudah saatnya melakukan migrasi transformasi digital system untuk perkembangan perwakafan nasional guna meningkatnya kepercayaan masyarakat dan akuntabilitas Nazhir”, ungkap Prof. Dr. M. NUH.
Bank Danamon bermitra dengan PT Minasa Finteknologi Syariah, siapkan aplikasi digital, kini pewakaf dapat memilih Nazhir, memilih penerima wakaf, memantau perkembangan pembangunan objek penerima wakaf.
Siapapun dapat berwakaf termasuk generasi muda milenial dan bisa dimulai dengan biaya terjangkau, mulai dari Rp 10.000.
Selama ini, masyarakat cenderung menyalurkan wakaf melalui aset tidak bergerak (wakaf sosial) seperti pembangunan tempat ibadah (masjid, langgar, mushola), dan makam. Danamon Syariah menawarkan beragam program yang bermanfaat secara berkelanjutan seperti wakaf untuk pemberdayaan peternak hewan Qurban, wakaf untuk pembangunan Rumah Sakit, wakaf untuk Pendidikan, dan lainnya.
Ke depannya, kami akan memperbanyak program wakaf produktif untuk semakin meningkatkan pemberdayaan ekonomi umat. Danamon Syariah menjalin kerja sama dengan beberapa mitra Nazhir diantaranya Wakaf Al Azhar, ZISWAF Dompet Dhuafa, Daarut Tauhid Perduli, dan Lembaga Wakaf & Pertahanan Nahdatul Ulama (LWPNU),” kata M Nuh.






