Menu

Mode Gelap
Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Keamanan Susu Bayi Harus Jadi Prioritas Aksi Buruh 15 Januari Akan Digelar di DPR, Bawa 4 Tuntutan CBA: Dugaan Anggaran Pembongkaran 98 Tiang Monorel Rp100 Miliar dan Berpotensi Mark Up

UPDATE NEWS

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Kapal Penangkap Ikan

badge-check


					Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Kapal Penangkap Ikan Perbesar

INAnews.co.id, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama tim dari Pusat Pemulihan Aset Kejagung melaksanakan/mengeksekusi Pemusnahan terhadap barang bukti kapal penangkap ikan dan perlengkapannya yang dilakukan dengan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah untuk membatasi kerumuman.

Kegiatan eksekusi ini dilakukan oleh jaksa Kejaksaan Negeri Pontianak Kalimantan Barat dengan bekerjasama, didukung dan difasilitasi oleh Kementerian Kelautan dan perikanan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan putusan dari pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), dengan amar putusan barang bukti kapal dirampas untuk dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti kapal penagkap ikan dan perlengkapannya dilaksanakan di laut sekitar pulau datok dengan cara kapal diisi pasir dan dibolongkan sehingga kapal tenggelam dengan tidak mengganggu kolam labuh atau ekosistem yang ada dibawahnya. Terdapat 4 kapal yang akan dimusnahkan, yaitu:

  1. Kapal ikan KG.93225 TS (GT115)
  2. Kapal ikan BV 5248 TS (GT90)
  3. Kapal ikan BV 5688 T (GT 80)
  4. Kapal ikan Suria Timur (GT105)

 

Pemusnahan barang bukti ini merupakan eksekusi atas putusan Pengadilan yang sudah inkracht, sesuai ketentuan undang-undang dimana jaksa adalah melaksanakan keputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dari eksekusi ini tentunya akan memberikan efek jera terhadap pelaku illegal fishing agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dan orang tidak melakukannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS