INAnews.co.id Bitung– Banyaknya kejahatan di tengah masyarakat yang terjadi, yang pada umumnya para pelaku melakukan tindakan kriminal disebabkan sudah dalam pengaruh minuman keras, mengetahui hal itu Tim Resmob Polres Bitung yang di pimpin langsung oleh Aipda Denhar Papente (Bang Jack) langsung turun lapangan untuk mencari dan menyita barang haram tersebut.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada beberapa orang yang sering menjual minuman keras jenis cap tikus tanpa ijin, Tim Resmob langsung menuju ke alamat yang sudah di ketahui tersebut, alhasil Bang Jack dan Tim berhasil menyita ratusan liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus, Rabu 24 Maret 2021.
Bang Jack yang di konfirmasi terkait penyitaan miras tersebut menyampaikan, bahwa benar dia dan Timnya telah melakukan penyitaan miras jenis cap tikus.

“Ya ini adalah atensi dari pak Kapolda sehingga kami langsung melaksanakannya, penyitaan ini dilakukan di tiga tempat yang berbeda, Pemilik 1. Buang, alamat Girian Weru I, Pemilik 2. Yulin Tindage, alamat Manembo nembo bawah, Pemilik 3. Rio Pangalila, alamat Girian Permai, dan dari ke 3 orang ini kami berhasil menyita ratusan liter miras jenis cap tikus”, ungkap Bang Jack.
Lanjut Bang Jack, kini barang buktinya sudah diamankan di Polres Bitung ada pun barang bukti yang di sita sebagai berikut miras jenis Cap Tikus sebanyak 3 galon berukuran 25 liter, 105 botol berukuran 600 ml, dan 5 liter yang di isi dalam galon ukuran 25 liter.
Bang Jack juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memberikan informasi ketika mengetahui keberadaan para pengedar atau penjual miras tersebut, tutup Bang Jack.






