INAnews.co.id Bitung– Hari ini telah dilaksanakan sidang Praperadilan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bitung, yang diajukan AGT alias Andrias melalui kedua kuasa hulumnya yaitu Irwan Tanjung SH MH dan Michael Jacobus SH MH, Rabu 24 Maret 2021.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bitung, Irwan Tanjung sebagai kuasa hukum AGT menyampaikan tuntutannya kalau penetapan AGT sebagai tersangka sudah melangkahi prosedur dan Undang-Undang yang ada.
“Kejaksaan Bitung menetapkan AGT sebagai tersangka hingga melakukan penahanan, tanpa melakukan penyelidikan dan penyidikan. Begitu juga dengan alat bukti yang digunakan untuk menahan AGT cacat secara hukum, karena yang digunakan hanya berupa catatan dari oknum bendahara. Ingat, itu petunjuk bukan alat bukti.” ucap Irwan.
Irwan menambahkan, “untuk menentukan seseorang bersalah, tentu harus punya bukti otentik bukan sekedar catatan dari seseorang.”jelasnya.
Lanjutnya, Kejaksaan Bitung tidak dapat menafsirkan berapa kerugian negara yang di sebabkan oleh kliennya.
“Sampai saat ini pihak Kejaksaan masih mencari-cari bukti dan mencari tahu berapa kerugian Negara, sedangkan Kejaksaan sudah melakukan penahanan, ini kan sudah sangat melanggar undang-undang yang ada.” beber Irwan.
Irwan juga sangat meyakini kalau Hakim yang memimpin sidang tersebut memiliki pengetahuan yang mumpuni dan memberikan keputusan sesuai bukti-bukti yang ada dan murni berdasarkan Tuhan.
“Saya yakin Hakim yang memimpi sidang memiliki ilmu yang mumpuni dan memberikan putusan sesuai bukti-bukti yang ada dan murni berdasarkan Tuhan. Kami juga meminta agar hakim meminta saksi-saksi yang diperiksa jaksa agar bisa dihadirkan dengan bukti catatan dari bendahara.” Kata Irwan.
Tanjung menambahkan kejaksaan telah melangkahi wewenangnya, di mana sesuai undang-undang administrasi pemerintahan nomor 30 tahun 2014 yang di implementasikan dalam Inpres dan Kepres melalui perjanjian kerjasama antara Kapolri, Kejagung dan Mendagri kemudian turun di tingkat daerah, yang jelas tertulis setiap permasalahan administratif atau mengakibatkan kerugian negara di lingkungan pemerintahan, harus lebih dulu melibatkan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini inspektorat.

Irwan menuturkan, “Dalam kasus AGT, kejaksaan justru tidak melibatkan APIP dan langsung menetapkan seorang pejabat negara, sebagai tersangka dan melangkahi prosedur sesuai aturan itu”.
Hal senada juga di sampaikan, Michael Jacobus SH MH yang juga sebagai pengacara AGT, bahwa Kejaksaan Negeri Bitung menetapkan AGT sebagai tersangka tidak memiliki bukti, sehingga penatapan AGT sebagai tersangka sangat tidak jelas.
“Dari dalil hukum yang kita sampaikan dalam gugatan dari penyelidikan dan penyidikan sudah melanggar kaedah hukum, berarti penetapan AGT sebagai tersangka sudah melanggar kaedah hukum. Contohnya, pemanggilan terhadap AGT untuk pemeriksaan anggaran tiga tahun, padahal sesuai undang-undang pemanggilan harus dengan alasan yang jelas.” ucap Michael.
Dalam sidang Praperadilan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frankie Son dalam dalilnya mengatakan, apa yang dilakukan kejaksaan sudah mengikuti aturan Hukum,
“kami telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan AGT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,” kata Frankie Son.
Seusai kuasa hukumnya AGT menyampaikan semua dalil-dalilnya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bitung YM Rustam. SH MH yang pada saat itu memimpin persidangan mengetuk palu sidang untuk di tunda dan akan di lanjutkan pada hari Kamis 25 Maret 2021.






