Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

UPDATE NEWS

JAPI Minta Presiden dan Kemendagri Tidak Tergesa-gesa Putuskan Soal Kota Sofifi

badge-check


					JAPI Minta Presiden dan Kemendagri Tidak Tergesa-gesa Putuskan Soal Kota Sofifi Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta -Jaringan Pemuda Indonesia (JAPI)
Meminta Presiden dan Mendagri meninjau kembali usulan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Terkait Penataan Kawasan Khusus Ibukota Sofifi.

Kordinator JAPI Iradat Ismail beralasan , karena banyak hal yang belum selesai dilevel akar rumput karena jika ini didorong akibatnya akan terjadi gesekan sosial.

“Karena Pemerintah provinsi ketika melakukan pengusulan penataan kawasan khusus ibukota Sofifi itu secara sepihak dan tidak melibatkan komponen stakeholder yang lain,” ungkap Iradat saat ditemui Redaksi pada senin 26 april 2021 , di Jakarta Pusat.

Lanjutnya , jika Pemerintah Provinsi Maluku Utara hanya main caplok wilayah untuk dimasukkan ke kawasan khusus Ibukota tanpa melihat fakta sosiologis seperti mereka memasukkan wilayah yang secara geografis sangat jauh dengan Sofifi.

” Begini ,misalnya kecamatan yang berada di daerah Halmahera Barat pun dimasukkan tapi kecamatan yang secara historis serta sosiologis memiliki kedekatan secara geografis juga malah tidak dimasukkan yaitu kecamatan OBA dan OBA Selatan, padahal ini satu kesatuan historis dan geografis,” terang Iradat.

JAPI meminta agar Kementrian Dalam Negeri dan Presiden Joko Widodo jangan dulu tergesa-gesa untuk mengeluarkan Kepres terkait kawasan khusus Ibukota Sofifi.

Iradat Ismail Kordinator Nasional JAPI (foto : INAnews)

“Karena persoalan ini belum selesai sampai saat ini kami melihat usulan ini hanyalah usulan yang prematur tanpa kajian yang mendalam,” ucap Iradat.

Untuk diketahui , Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba menyampaikan Kota Sofifi merupakan salah satu bagian dari 63 Kota yang ditetapkan sebagai Kotabaru namun tidak banyak tersentuh pembangunan langsung dari pusat oleh karena Kota Sofifi tidak didukung dengan delienasi atau ketentuan perundang-undangan tentang wilayah Kota Sofifi.

Hal itu yang menjadi alasan Presiden melalui Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia membentuk Tim Percepatan Pembentukan Wilayah Khusus Ibukota Propinsi di Maluku Utara.

Hal tersebut kemudian dipertegas oleh Ketua Tim Pelaksana Tekhnis Percepatan Pembentukan Wilayah Khusus Ibukota Propinsi Maluku Utara yang juga Staf Khusus Kemendagri Apep Fajar Kurniawan bahwa Presiden menginstruksikan langsung kepada kemendagri untuk mengimplementasikan percepatan pembangunan di Kota Sofifi Maluku Utara.

Apep juga menambahkan segala proses yang diupayakan saat ini tidak ada kaitannya dengan Daerah Otonomi Baru melainkan hanya pada pembentukan wilayah khusus Ibukota Propinsi Maluku Utara di Sofifi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa

25 Februari 2026 - 23:34 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

BRICS atau Trump? Bukti Indonesia Kehilangan Orientasi Politik Luar Negeri

24 Februari 2026 - 17:12 WIB

Populer NASIONAL