Menu

Mode Gelap
BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Keamanan Susu Bayi Harus Jadi Prioritas Aksi Buruh 15 Januari Akan Digelar di DPR, Bawa 4 Tuntutan CBA: Dugaan Anggaran Pembongkaran 98 Tiang Monorel Rp100 Miliar dan Berpotensi Mark Up Prabowo Janji Buka Kampus Kedokteran Gratis untuk Anak Pemulung

UPDATE NEWS

DFW : Laut Banda Penuh Rumpon, Nelayan Buton Mengeluh

badge-check


					DFW : Laut Banda Penuh Rumpon, Nelayan Buton Mengeluh Perbesar

 

INAnews.co.id,Nelayan pulau Buton, provinsi Sulawesi Tenggara yang selama ini melakukan penangkapan ikan di Laut Banda atau WPP 714 mengeluhkan banyaknya rumpon yang terpasang di daerah fishing ground mereka. Rumpon tersebut disinyalir tanpa izin dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Pemasangan rumpon tersebut sangat berdekatan satu sama lain dan menggangu alur pelayaran.

Selain itu, banyak kapal penangkap ikan ukuran dibawah 30GT melakukan penangkapan ikan lintas provinsi dan tanpa perjanjian atau izin resmi. Akibat banyaknya rumpon tersebut, hasil tangkapan nelayan kecil di kabupaten Buton semakin menurun dan berpotensi menimbulkan konfliks sosial antar nelayan.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan pihaknya menerima aduan dan telah melakukan investigasi terhadap keluhan nelayan Buton dan sekitarnya tentang masifnya pemasangan rumpon di laut Banda arah pulau Buton yang selama ini menjadi wilayah penangkapan ikan nelayan tradisional.

“Rumpon di perairan Buton, Wakatobi dan laut Banda dilaporkan sangat banyak, jarak yang tidak tidak teratur, dengan kepemilikan yang tidak jelas” kata Abdi.

Sesuai hasil investigasi yang dilakukan, puluhan bahkan ratusan rumpon tersebut dimiliki oleh nelayan lokal dan nelayan pendatang dari Sulawesi Selatan.

“Kami memastikan rumpon-rumpon tersebut dipasang tanpa izin atau ilegal dan jarak pemasangan yang sangat berdekatan tidak sesuai dengan ketentuan Permen Kelautan dan Perikanan No 26/2014 tentang Rumpon dan pemasangan yang berdekatan” kata Abdi.

Sesuai ketentuan Permen 26/2014, jarak antar rumpon adalah 10 mil nampun yang terjadi dilapangan jarak antar rumpon hanya 1 mil.

Berdasarkan hasl tersebut, dirinya meminta KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemeriksaan dan patroli untuk menertibkan rumpon-rumpon yang terpasang di laut Banda tersebut.

“Penertiban rumpon harus menjadi prioritas karena telah menyebabkan menurunnya hasil tangkapan nelayan lokal, menggangu alur pelayaran dan berpotensi menimbulkan konflik sosial antar nelayan lokal dan pendatang” kata Abdi.

Sementara itu, salah seorang nelayan lokal asal desa Holimombo Jaya, kabupaten Buton La saleh mengatakan bahwa selain banyaknya rumpon, saat ini banyak aktivitas penangkapan ikan dengan alat tangkap purseine atau kapal redi menggunakan mata jaring berukuran 1 inchi.

“Kapal ikan local dan dari luar menggunakan alat tangkap purseine dengan mata jaring kurang dari 1 inchi, akibatnya ikan ukuran kecil juga tertangkap tapi tidak bisa terjual di pasar” kata La Saleh. Sejak tahun 2018,

pihaknya telah menyampaikan ini kepada pemerintah kabupaten Buton tapi belum ada tindaklanjut.

Peneliti DFW Indonesia, Nasruddin mengatakan tata kelola perikanan dan pengawasan di laut Banda atau WPP 714 mesti menjadi perhatian pemerintah.

“Kami melihat kapasitas pengawasan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara sangat lemah sementara mayoritas penangkapan ikan dilakukan oleh kapal dengan izin provinsi” kata Nasruddin.

Akibatnya penangkapan ikan dilakukan secara sembrono dengan mata jaring kecil, pemasanagan rumpon yang tidak berizin, jarak antar rumpon yang berdekatan dibiarkan terjadi tanpa upaya penindakan.

“KKP perlu memberijkan bantuan teknis dan operasional kepada pemeirntah provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengawasi laut Banda dan sekitarnya dari kegiatan penangkapan ilegal dan keberadaan rumpon yang sudah sangat menggangu dan meresahkan nelayan setempat” tutup Nasruddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS