Menu

Mode Gelap
Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Keamanan Susu Bayi Harus Jadi Prioritas Aksi Buruh 15 Januari Akan Digelar di DPR, Bawa 4 Tuntutan CBA: Dugaan Anggaran Pembongkaran 98 Tiang Monorel Rp100 Miliar dan Berpotensi Mark Up

UPDATE NEWS

Hardodi: Proses Pidana Berpotensi Batalkan Hak Ribuan Kreditur IOI

badge-check


					Hardodi: Proses Pidana Berpotensi Batalkan Hak Ribuan Kreditur IOI Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Kuasa hukum PT IndoSterling Optima Investa (IOI) mengingatkan adanya pemaksaan proses pidana terhadap pengurus IOI akan merugikan ribuan hak kreditur yang selama ini telah dibayarkan sesuai keputusan inkrah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Sejauh ini manajemen IOI telah melakukan pembayaran cicilan yang dipercepat kepada 1.041 kreditur.Pembayaran ini dilakukan sebagai wujud nyata menjalankan kewajiban putusan PKPU atas proses restrukturisasi produk High Promissory Notes (HYPN) senilai Rp1,9 triliun.

Rencananya untuk pembayaran tahap keenam akan dilakukan pada Senin (3/5).

“Klien kami patuh melakukan pemenuhan kewajiban sesuai putusan PKPU kepada para kreditur. Sejauh ini, klien kami sudah melakukan pembayaran 5 kali, besok tanggal 3 Mei 2021 adalah keenam kalinya,” ujar Hardodi, kuasa hukum IOI dari HD Law Firm, Minggu (2/5).

Berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat terdapat sebanyak tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai tahun 2027.

Awalnya, IOI akan mulai melakukan pembayaran pada Maret 2021. Namun, proses itu dipercepat pada Desember 2020.

“Proses percepatan pembayaran ini merupakan itikad baik IOI kepada para kreditur,” ujarnya.

Hardodi menyatakan proses yang dilakukan penyidik Mabes Polri dari subdit Perindustrian dan Perdaganan (Indag) yang dipimpin oleh AKB Agung Yudha Adhi Nugraha dengan tetap memaksakan untuk membawa kasus ini ke persidangan tentunya akan bisa berdampak buruk pada ribuan kreditur.

“Andai proses ini tetap dipaksakan sehingga klien kami tidak bisa bekerja dengan baik maka kewajiban perdata bisa terganggu dan sangat mungkin pembayaran kepada kreditur bisa macet,” katanya.

Dalam sistem hukum perdata, pihak kreditor memiliki hak untuk mengajukan pembatalan perdamaian apabila debitor telah lalai melaksanakan isi perdamaian, hal ini diatur dalam Pasal 291 Jo Pasal 170 UU No 37/2004. Hardodi menegaskan sejauh ini kliennya belum pernah lalai menjalankan kewajiban sesuai putusan PKPU, bahkan IOI telah melakukan percepatan pembayaran pada Desember 2020.

“Boleh saja menempuh jalur pidana kalau IOI dianggap telah lalai menjalankan kewajibanya sesuai putusan PKPU, tapi faktanya sejauh ini lancar-lancar saja. Bahkan sebagai itikad baik klien kami melakukan percepatan pembayaran. Perlu diketahui, saya sering ditanya sebagian besar kreditur, apakah uang kami bisa kembali kalau jalur pidana terus berjalan, saya jawab tidak ada jaminan bisa kembali. Untuk detailnya silahkan tanya pada penyidiknya,” katanya.

Hardodi mempertanyakan ambisi penyidik subdit Indag mengusut perkara ini meskipun hasil gelar perkara khusus menyatakan masih belum cukup bukti untuk melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

“Saya haran, kok penyidik begitu ngotot ya, meskipun buktinya masih kurang. Di beberapa polda justru mengeluarkan SP3 dengan alasan restorative justice. Kalau fokusnya pada kepentingan kreditur, maka proses perdata harusnya didahulukan.” ujarnya

Communication Director IndoSterling Group Deasy Sutedja menyatakan komitmen untuk menjalankan kewajiban dari putusan PKPU. Percepatan pembayaran yang dilakukan IOI di masa pandemi ini menjadi bukti nyata komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai dengan hal yang telah disepakati.

“Kami selalu berkomitmen sejak awal bahwa IOI akan berusaha menjadikan kepentingan kreditur sebagai prioritas utama. Tentunya jika proses hukum (pidana) ini dilanjutkan maka bisa saja berkonsekuensi negatif kepada nasabah yang selama ini sudah kami upayakan hak mereka,” tutur Deasy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS