INAnews.co.id, Palembang – Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( KSBSI ) Sumatera Selatan menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Kota Palembang, pada 11-12 Juni 2021. Rakerwil yang diselenggarakan di Hotel Rid”s kawasan Sukarami Palembang ini dihadiri oleh pengurus pusat seperti Sekjed DEN KSBSI Dedi Hardianto, Sekjend DPP Nikeuba Dwi Harto dan Sekjend DPP Kikes Suyono serta Ketua K2N Ema Liliefna.
Rakerwil yang digelar di kota Palembang ini diikuti oleh DPC Nikeuba Kota Palembang, DPC Nikeuba Banyu Asin, DPC Nikeuba Lahat, DPC Nikeuba Musi Lawas, Kemudian tampak pula hadir DPC KAMIPARHO Kota Palembang, DPC KAMIPARHO Banyu Asin serta hadir juga FTA Kota Palembang dan Kikes Banyu Asin.

Suasana Rakerwil KSBSI di Kota Palembang
Kehadiran Dwi Harto Selaku Sekjend DPP Nikeuba dalam Agenda Rakerwil dikota Palembang ini adalah memanfaatkan momentum berkumpulnya DPC DPC Nikeuba Se Sumatera Selatan, Sehingga dalam waktu yang bersamaan DPP Nikeuba bisa melakukan konsolidasi total kepada DPC DPC Nikeuba yang hadir di kota Palembang seperti DPC Nikeuba kota Palembang, DPC Banyu Asin, DPC Musi Lawas dan DPC Lahat.
Pada wawancara via Telpon, Dwi Harto Selaku Sekjend DPP Nikeuba menjelaskan ” Bahwa Dirinya hadir dalam Rakerwil dikota Palembang ini, pertama adalah mempererat tali silaturahmi antara Pengurus DPP dan pengurus DPC DPC Nikeuba, dan selanjutnya adalah sebagai wujud kepedulian dan perhatian DPP Nikeuba terhadap persoalan persoalan ketenagakerjaan yang ada ditingkat DPC DPC se Sumatera Selatan dan sekitarnya agar DPP Nikeuba bisa membantu dan memberikan solusi terbaik.

Sekjend DPP Nikeuba bersama para pengurus DPC Nikeuba
Dalam pertemuan dengan DPC DPC Nikeuba Se Sumatera Selatan, Dwi Harto mencatat laporan bahwa susahnya buruh mendapatkan haknya padahal sudah ada putusan pengadilan tapi sangatlah sulit untuk dilakukannya eksekusi atas putusan hukum yang sudah dimenangkan boleh buruh serta membutuhkan biaya besar. Atas persoalan ini Hermawan sebagai ketua DPC Nikeuba Palembang mengusulkan agar persoalan ini di bawa dan di bahas di tingkat pusat agar dijadikan terobosan untuk melakukan perubahan hukum peradilan hubungan industrial seperti halnya hukum perpajakan, ketika termohon atau tergugat tidak menjalankan putusan pengadilan yang sudah ingkrah maka bisa dilakukan upaya paksa dengan melakukan kurungan badan pada termohon atau tergugat.
Selanjutnya Dwi menambahkan, bahwa kehadiran nya di Palembang adalah memperkuat konsolidasi antar pengurus pusat dan daerah, serta menyampaikan informasi dan perkembangan terkini seputar UU Cipta Kerja yang sampai dengan saat ini sedang dilakukan perlawanan oleh DEN KSBSI dengan melakukan Gugatan Judicial Review di Mahkamah konstitusi.

Sekjen DPP Nikeuba lakukan konsolidasi total pada DPC DPC Nikeuba
Setelah lakukan penguatan konsolidasi pada DPC DPC, Agenda Kegiatan Sekjend DPP Nikeuba terakhir adalah mengunjungi kantor sekretariat DPC Nikeuba Banyu Asin untuk bertemu dengan PK PK se Banyu Asin. Pertemuan dengan PK PK ini dimanfaatkan oleh Sekjend DPP Nikeuba untuk melakukan diskusi serta menginventarisir atau mendata persoalan ketenagakerjaan setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja pada tingkat PK.






