INAnews.co.id , Jakarta -Sidang perkara Arwan Koty dengan PT Indotruck Utama pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 23 juni 2021 kembali ditunda.
Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Majelis hakim pimpinan Arlandi Triyogo SH,MH yang didampingi hakim anggota Toto SH,MH dan Ahmad Sayuti SH,MH membacakan sidang penundaan hingga 2 minggu kedepan yang dihadiri terdakwa Arwan Koty , pada Rabu 23 juni 2021.
Agenda persidangan pada Rabu 23 juni 2021, seharusnya menghadirkan saksi konfortir Tomy Tuasihan.
Saksi Tomy dijadwalkan akan melakukan konfortir pada saksi sidang sebelumnya saksi Susilo Hadiwibowo dengan keterangan saksi Fini Fong.
Aristoteles MJ Siahaan SH, selaku kuasa hukum terdakwa Arwan Koty, mengatakan agar perkara menjadi tarang benderang, dirinya meminta kepada majelis hakim agar Tomy Tuasihan dihadirkan kembali agar dikonfortir dengan istri terdakwa Fini Fong.
“Untuk menunjukkan dokumen asli pelayaran dan selanjutnya dikonfrontir dengan Fini Fong (istri Arwan Koty),” ujar Aris usai persidangan pada Rabu 23 juni 2021.
Sidang perkara dengan Nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT.Sel ditunda selama dua pekan kedepan dikarenakan saksi Tomy Tuasihan dan saksi Soleh Nurtjahyo yang diajukan kuasa hukum terdakwa Arwan Koty tidak hadir persidangan untuk memberikan keterangannya, pada Rabu 23 juni 2021.
Aristoteles MJ Siahaan juga mengatakan, kliennya hingga persidangan di PN Jakarta Selatan belum mendapatkan keadilan.
“Karena dari tingkat penyidikan hingga di persidangan Diduga ada permainan dibalik sidang perkara dugaan kriminalisasi terhadap Arwan Koty,” ujar Aris saat ditemui media di PN Jakarta Selatan, 23 juni 2021.
Lapor melapor antara Arwan Koty sebagai pembeli Excavator dan Bambang Prijono sebagai penjual Excavator dari PT Indotruck Utama bermula adanya klausul dalam perjanjian jual beli yang telah diingkari oleh pihak PT Indotruck Utama.
Sehingga Arwan Koty melaporkan Presdir PT Indotruck Utama sebanyak dua kali.
Berdasarkan dua surat ketetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019 dan surat Ketetapan Nomor: STap/66/V/RES. 1.11/ 2019 /Dit.Reskrimum tanggal 17 Mei 2019.
Kedua laporan tersebut dihentikan pada tahap Penyelidikan.
Oleh terlapor Bambang Prijono Dua S-Tap yang dihentikan pada tahap Penyelidikan itu dijadikan bukti untuk melaporkan balik Arwan Koty ke Tipideksus Mabes Polri.

Fini Fong istri terdakwa Arwan Koty, menangis saat diusir dari ruang sidang PN Jakarta Selatan pada rabu 23 juni 2021. Fini Fong merasa kecewa karena sidang ditunda dan terkesan adanya ketidakpastian hukum ( foto ; INAnews)
Fini Fong Istri Arwan Koty Merasa Kecewa
Fini Fong juga meluapkan rasa kecewanya kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan .
“Dalam perkara pidana ini yang suami saya Arwan Koty katanya telah melakukan pencemaran nama baik, suami saya sudah di Kriminalisasi, Suami saya dilaporkan atas laporan palsu yang dilakukan oleh Bambang Prijono”, ungkap Fini Fong.
Fini Fong juga sempat dikeluarkan oleh majelis hakim dari ruang sidang, dikarenakan dianggap membuat gaduh diruang persidangan.
Fini Fong juga katakan jika Ia tau betul apa yang terjadi dalam pembelian unit Excavator Volvo EC 210 D senilai 1.265 Milyar pada 2017 lalu.
“Sebab saya ikut mengurus pembelian alat berat tersebut dari PT Indotruck Utama,” ucap Fini di PN Jakarta Selatan 23 juni 2021.

Arwan Koty, Fini Fong , Kuasa Hukum Arwan Koty Aristoteles MJ Siahaan, Ependi Matias Sidabariba (kiri-kanan) saat memberikan keterangan pers pada Rabu 23 juni 2021 (foto ; INAnews)
Laporan Arwan Koty Dihentikan Pada Tahap Penyidikan
Lanjut Aristoteles MJ Siahaan dan Ependi Matias Sidabariba selaku tim kuasa hukum dari terdakwa Arwan Koty mengatakan, dalam uraian PJB Nomor 157/PJB/ ITU/JKT/ITU/2017 disebutkan bahwa pihak PT Indotruck Utama wajib menyerahkan 1 unit Excavator Volvo EC 210D kepada pembeli selambat lambatnya satu minggu setelah pembayaran lunas.
Namun hingga kini Excavator Volvo EC 210D yang telah dibayar lunas oleh Arwan Koty tak kunjung diterima.
Selanjutnya Arwan Koty melayangkan somasi sebanyak 2 kali kepada PT. Indotruck Utama, Namun somasinya tidak digubris.
Selanjutnya Arwan Koty membuat laporan dengan No.LP/B/1047/VIII/2018/Atas tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Pada tanggal yang sama Arwan Koty juga membuat laporan No.LP/3082/V/2019/PMJ/Ditreskrimum.
Anehnya terang Ependi, STap penghentian penyelidikan tersebut dijadikan senjata oleh terlapor Bambang Prijono untuk melaporkan balik Pelapor.
Dalam laporannya Dirut PT Indotruck Utama Bambang Priyono mengaku telah menjadi korban dan dalam laporannya Bambang Prijono mengatakan bahwa laporan dihentikan dalam tahap penyidikan.
Dalam uraian Laporan Polisi No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum jelas diterangkan Bahwa Arwan Koty (pelapor) memesan 1 unit Excavator type EC 210D.
Dikuatkan dengan PJB No. 157 /PJB / ITU / JKT / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017, yang telah dibayar lunas oleh Arwan Koty.
Kedua laporan yang dihentikan pada tahap penyelidikan tersebut ditandatangani oleh penyidik yang sama yakni Suyudi Ario Seto dalam perkara aquo.
“Saya menduga dari tahap penyidikan hingga persidangan sangat kental sekali nuansa rekayasa dalam tanda kutip ya,” terang Aristoteles.
“Kita sudah membuat laporan agar perkara ini tidak menjadi tanda kutip, dalam hal ini pihak kepolisian ke Mabes Polri dan Kapolri, juga Kejaksaan, yakni Jam Was, Jam Pidum dan juga Jaksa Agung, ” tandas Aristoteles.






