Menu

Mode Gelap
IHSG BEI Kamis Menguat Rupiah Kamis Turun, Fluktuatif Harga Emas Antam Kamis Turun Ketum DDII Sebut Kasus Pemberitaan Trans7 Bawa Pesantren Bentuk “Penzaliman” Emiten Properti PURI Raih Investor Strategis China lewat Right Issue Rp250 Miliar Kekecewaan PPP kepada Jokowi Jelang Pemilu 2024 Diungkap Mardiono

UPDATE NEWS

Menaker Ida : Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021 bagi Pekerja

badge-check


					Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah Perbesar

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

INAnews.co.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp.1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah  menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

“Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp.500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta,” ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Adapun persyaratan yang dimaksud, yaitu WNI dibuktikan dengan NIK. Sepanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp.4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp.4.800.000.

“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, Tutup Menaker Ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

IHSG BEI Kamis Menguat

23 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Bursa saham

Rupiah Kamis Turun, Fluktuatif

23 Oktober 2025 - 10:34 WIB

Harga Emas Antam Kamis Turun

23 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Harga emas turun oleh kenaikan Dolar AS paska pengumuman risalah pertemuan FOMC. (Al Sattar/ foto Istimewa)
Populer INDAG