INAnews.co.id, Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian ketenagakerjaan memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) di tahun 2021. Bantuan ini diharapakan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi COVID-19.
Untuk mendorong keterbukaan informasi program bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dan menghindari informasi hoax yang berkembang tentang program BSU tersebut. INAnews berkolaborasi dengan Media KSBSI (kantorberitaburuh.com), selenggarakan diskusi virtual angkat tema ” Transparansi program bantuan subsidi upah untuk pekerja/buruh”.pada Kamis (5/8/2021).

Sekjend DEN KSBSI, Dedi Hardianto.
Hadir Dalam diskusi virtual itu Sekjend DEN KSBSI Dedi Hardianto mewakili Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Surya Lukita selaku Sesditjen Pembinaan Hub Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, mewakili Kementerian Ketenagakerjaan.Juga hadir para Ketua koordinator Wilayah KSBSI dari 24 provinsi serta beberapa Federasi Serikat Buruh yang berafiliasi dengan KSBSI.
Diskusi dibuka oleh Sekjend DEN KSBSI, Dedi Hardianto menilai Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mendukung daya beli pekerja yang terdampak akibat adanya PPKM Darurat yang diperpanjang. Tentunya BSU ini sangat baik, sehingga diharapkan pekerja yang terdampak akan memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya ungkapnya.
Selanjutnya Dedi menambahkan, bahwa rencana pemberian BSU ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan secara cermat, misalnya pemerintah harus memberikan bantuan kepada pekerja yang memang terdampak seperti pekerja yang terPHK atau pekerja yang dirumahkan tanpa upah atau pekerja yang dirumahkan dan dipotong upahnya.
“Kalau Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah berdasarkan pada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, berarti peserta tersebut masih membayar iuran, dan ini artinya juga peserta tersebut masih mendapatkan upah dari pengusaha. Mengapa memberikan bantuan kepada yang masih menerima upah, sementara banyak pekerja yang diPHK atau dirumahkan tanpa upah dan dipotong upahnya. Saya kira Pemerintah harus adil kepada pekerja yang benar-benar terdampak”, Tegas Dedi lebih lanjut.
Sementara itu Surya Lukita selaku SesDitJend Pembinaan Hubungan Industrial dan jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, menjelaskan syarat syarat penerima :
“Syarat penerima BSU diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor (Permenaker) 16 tahun 2021 yang baru sekali terbit di tanggal 8 Juli lalu,” kata Surya dalam keterangan resmi di acara diskusi “Transparansi Anggaran BSU” virtual zoom yang digelar oleh Inanews.co.id, media Jejaring Kantor Berita Buruh.

Syarat Penerima Program BSU
Dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi 5 syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengen NIK.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp.4.416.185 dibulatkan menjadi Rp.4.500.000. Begitu juga dengan Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp.4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp.4.800.000.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan Kesehatan.
Horry selaku Ketua Korwil KSBSI Wilayah Jakarta, yang hadir dalam virtual itu, mempertanyakan kenapa Kemnaker ini kok tidak punya data sehingga harus mempergunakan data pekerja yang aktif dari BPJS, Padahal ada ketentuan perusahaan wajib lapor. Nah itu kan seharusnya di data oleh kemnaker. Tidak menggunakan data dari BPJS. Bagaimana dengan buruh yang sudah tidak bekerja, tapi masih tercatat nama nya di kepesertaan BPJS karena masih aktif membayar iuran, terkadang ada perusahaan nakal yang justru tidak melaporkan bahkan menyetor iuran BPJS padahal dana itu sudah dipotong oleh perusahaan.
Selanjutnya Horry mempertanyakan “sumber dana yang digelontorkan bersumber dari mana apakah dari BPJS atau dari APBN”
Kemudian hadir juga Juandi Hutauruk ketua Korwil Pekanbaru, Bang Juandi mengingatkan pada Kemnaker jangan sampe penyaluran BSU 2021 seperti tahun 2020 dengan kejadian ada beberapa pekerja tidak mendapat bantuan program BSU padahal Namanya tercantum sebagai penerima, Kemudian mempertanyakan juga unsur unsur KPA ( Komisi Pengawas Anggaran ) dalam program BSU tahun 2021.
Pada session tanyajawab kedua, Bahruddin selaku Ketua Korwil jawa barat menegaskan dan menyampaikan pada pemerintah “ mengingat kejadian tahun 2020 terjadinya penyelewengan dana bantuan di tubuh BPJS saat program baru berjalan di pertengahan tahun dan mengingat Anggaran dana Program BSU sangat besar, maka Kang Bahruddin panggilan akrabnya Kembali mengingatkan pada pemerintah dalam hal ini Kemnaker untuk berhati hati dalam penyalurannya agar transparan dan tepat sasaran dan harus dibentuk Lembaga Independent pengawas program BSU.”
Pertanyaan dilanjutkan Suherman selaku Ketua Korwil Kalimantan Barat, Suherman menegaskan perlunya transparansi data bagi buruh yang menerima program BSU, untuk itu Suherman mempertanyakan apakah serikat buruh bisa mendapatkan Salinan data bagi penerima dana bantuan Program BSU.

SesDitJend Pembinaan Hubungan Industrial dan jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Surya Lukita.
Tanggapan Surya Lukita selaku SesDitJend Pembinaan Hubungan Industrial dan jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker.
Menjawab pertanyaan yang dilontarkan rekan rekan Korwil KSBSI, Surya Lukita menjawab, untuk mencegah terjadinya korupsi dan kekhawatiran dana tidak tersalurkan dengan baik, Pihaknya telah berkonsultasi ke sejumlah pihak terkait, termasuk ke KPK, BPK dan BPKP juga pihak terkait lainnya, karena anggaran yang digunakan berasal dari APBN.
“Kita ajak diskusi bagaimana agar program BSU ini bisa akuntable, tepat sasaran dan bebas dari korupsi,” Untuk kami sangat terbuka bila ada Lembaga Independent yang turut mengawasi penyaluran Dana Program BSU, terangnya.
Ia menjelaskan, dari rekan-rekan auditor telah memberikan tanggapannya, bahwa program BSU Kemnaker ini adalah yang paling aman dengan resiko korupsinya paling kecil. “Sebab datanya kita ambil dari..melihat plus-minusnya.. datanya kita ambil dari kepesertaan BPJS (BPjamsostek) dan saat ini kami sedang proses finishing Dasboard yang bisa digunakan untuk mengecek data penerima,” paparnya.
“Data BPJS ini kan sudah dibangun sejak lama. Ini dari auditor ya bukan dari saya saja, apalagi kalau dia pesertanya aktif sampai bulan Juni 2021, tinggal bagaimana kita jaga agar penyalurannya sampai ke orang ini,” lanjut dia.
Sementara terkait dengan data yang diberikan BPJamsostek, Surya menekankan, pihaknya di Kemnaker tidak mengutak-atik data tersebut, namun hanya memastikan tidak ada data yang ganda atau Double.
Penetapan Penerima BSU
“Dan yang terakhir, ini amanat dari Permen juga ya, apakah calon penerima yang diusulkan dari BPJS ini sudah pernah dapat program kartu Prakerja atau belum? Soalnya ada syaratnya, kalau sudah pernah dapat Kartu Prakerja, ini gak berhak lagi mendapat BSU,” terangnya.
“Jadi kami memadankan, dan data ini tidak kita olah sama sekali. Begitu dipadankan, yang lolos screening inilah yang ditetapkan sebagai penerima BSU 2021.” tandas Surya.
Sementara untuk penyalurannya, Surya mengakui atas rekomendasi Sekjen KSBSI tahun lalu dan rekomendasi pihaknya dan diatur juga di permenaker tersebut, penyaluran dana BSU hanya melalui bank Penyalur yakni Bank Himbara. Artinya bank milik negara.
“BNI, BRI, BPN dan Bank Mandiri. Jadi empat Bank penyalur ini yang kita tunjuk,” terangnya.
“Apabila penerima BSU tidak mempunyai rekening di Bank Himbara, keputusannya nanti kementerian akan membuatkan pak, secara pembukaan rekening kolektif. Dan ini kita sudah rapat berkali-kali dengan para pimpinan di Bank Himbara, OJK dan Bank Indonesia. Termasuk BPKP dan Kementerian Keuangan mendampingi. Sama halnya dengan program bantuan usaha mikro yang ada di Kemenkop.” urai Surya.
Surya mengatakan, ke depan saat penyaluran BSU dilakukan, maka secara resmi Kemnaker akan membuka saluran pengaduan bagi buruh atau pekerja terkait dengan persoalan yang mendera buruh saat penyaluran BSU dan silakan berkoordinasi dengan Serikat Buruh yang menaunginya.
“Nanti kita akan buat nomor pengaduan, namun saat ini belum di publish. Nanti bersamaan dengan penyaluran BSU, baru kita akan publish.” kata Surya.
Surya memberikan apresiasinya kepada KSBSI yang concern untuk mengawasi penyaluran BSU agar tepat sasaran. “Mari kita kawal sama-sama program BSU ini,” tandasnya.
Untuk lengkapnya, diskusi via zoom ini bisa disaksikan di youtube channel Inanews TV.






