Menu

Mode Gelap
Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

UPDATE NEWS

Buruh Perempuan Rentan Pelecehan Seksual, APGATI Desak DPR Segera Sahkan RUU PKS

badge-check


					Konferensi Pers : Aliansi Pekerja/Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonedia (APBGATI) Perbesar

Konferensi Pers : Aliansi Pekerja/Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonedia (APBGATI)

INAnews.co.id, Jakarta -Perempuan menjadi kelompok yang amat rentan mengalami kekerasan, khususnya di tempat kerja. Kekhawatiran dan ketergantungan tinggi pada keberlanjutan pekerjaan yang dimiliki membuat perempuan juga tidak memiliki posisi tawar yang setara di dalam struktur kerja, sehingga perempuan yang mengalami kekerasan terpaksa menerima dan kebanyakan tidak berani melapor karena ancaman kehilangan pekerjaan. Sehingga selama ini tidak ada catatan khusus mengenai kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

Aliansi Pekerja/Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonedia (APBGATI) yang beranggotakan 6 Federasi/Konfederasi Serikat Pekerja yaitu FKSPN, SBSI92, FSP-SPSI, GARTEKS KSBSI, FSP TSK KSPSI dan RTMM mendesak pemerintah dan DPR segera membahas dan menetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi Undang-Undang.

Pengurus Aliansi Pekerja/Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonedia (APBGATI)

Dalam konferensi Pers yang dilakukan secara Daring dan Luring pada Rabu (1/8/2021),Presidium APBGATI Ary Joko Sulistyo memaparkan pada awak media bahwa  70 persen pekerja garmen, alas kaki dan tekstil produk tekstil ekspor dengan total sekitar 850 ribu anggota sebagian besar dari pekerja di sektor ini adalah perempuan.

Dalam konferensi pers itu APBGATI ) mendesak pemerintah dan DPR RI mendukung Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

“Kekerasan seksual itu sebagai suatu hal yang tidak main-main. Suatu yang nyata, yang begitu bisa membuat posisi para pekerja garmen pada posisinya yang sangat powerless, marjinal, dan mereka tidak tahu harus melakukan apa, karena di sana ada kepentingan yang harus mereka jaga, mulai dari persoalan ekonomi, keluarga, dan sebagainya,” Ujar Ary Joko Sulistyo

Ada 4 (empat) alasan mengapa RUU Penghapusan prnting untuk segera di sahkan.

pertama, pada sektor industri garmen adalah sektor dimana pekerja atau buruhnya mayoritas perempuan,

kedua, Pekerja atau buruh perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual membutuhkan perlindungan sampai dengan pemulihan kondisi, baik secara fisik maupun psikis. RUU PKS secara umum lebih melindungi pekerja perempuan dibandingkan dengan aturan yang ada dalam KUHP.

Ketiga, serikat buruh selama ini berupaya melindungi pekerja perempuan dengan aktif mengosiasikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berisi pasal-pasal yang melindungi pekerja perempuan di tempat kerja, tetapi negosiasi PKB akan berjalan sulit bila tidak ada payung hukum nasional tentang hal ini dalam bentuk Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.

Keempat, kondisi dan kasus kekerasan seksual dipabrik garment yang menimpa pekerja perempuan semakin banyak, sudah sampai pada tahap yang memprihatinkan dan masuk dalam kondisi darurat kekerasan  seksual.

Dalam kesempatan  yang sama, Ketua Badan Pekerja APBGATI, Edi Kustandi turut menjelaskan, berdasarkan hasil riset tentang kekerasan seksual di pabrik garmen menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat. Seperti studi yang dilakukan oleh Perempuan Mahardika tahun 2017 yang berjudul “Pelecehan Seksual dan Pengabaian Hak Maternitas Pada Buruh Garmen: Studi Buruh Garmen Perempuan di KBN Cakung” menggambarkan bahwa 437 responden atau 56,5 persen dari 773 buruh perempuan yang bekerja di 38 perusahaan garmen pernah mengalami pelecehan seksual di pabrik.

“Kondisi dan kasus kekerasan seksual di pabrik garmen yang menimpa pekerja perempuan semakin banyak, bahkan sudah sampai tahap yang memprihatinkan dan masuk dalam kondisi darurat kekerasan seksual,” tambah Edi Kustandi.

Dia juga meminta, agar semua pihak memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan mulai dari pencegahan, pengawasan, penanganan kasus dan pemulihan bagi korban dengan pendekatan yang sesitif gender. “Dan itu akan lebih terlihat ketika RUU PKS disahkan menjadi Undang-Undang,” ujarnya.

Edi menambahkan, RUU PKS secara umum substansinya menyerupai dengan peraturan C ILO190. Maka, sangat perlu ratifikasi dalam aturan tersebut.

“Ini untuk melindungi pekerja perempuan dari kekerasan seksual ditempat kerja secara lebih luas,” tukasnya.

Edi juga menegaskan, bahwa pembahasan RUU PKS yang sudah berjalan sejak 2012 silam,sebaiknya dapat melibatkan serikat buruh yang selama ini konsisten memperjuangkan hak-hak anggotanya.

Lebih lanjut dalam konferensi pers itu APBGATI  mengelurkan sikap yaitu ;

  1. Mendesak Pemerintah dan DPR RI, untuk segera dapat menetapkan Rancangan Undang Undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual menjadi Undang Undang.
  2. RUU PKS secara umum subtansinya serupa dengan C ILO190, sehinga sangat perlu ratifikasi C ILO 190 untuk melindungi pekerja peremupamdari kekerasan seksual ditempat kerja secara lebih luas.
  3. RUU PKS perlu mendorongn mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual di tingkat perusahaan, dengan :
  4. Mendorong perusahaan untuk membuat PKB yang memuat pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender, dengan salah satunya kekerasan seksual ditempat kerja.
  5. mendorong perusahaan mempunyai mekanisme penanganan kekerasan berbasis gender dengan melibatkan serikat yang ada di perasahaan tersebut yang berhubungan / berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan terpadu yang di amanatkan RUU ini.
  6. DPR bersama pemerintah melakukan pembahasan RUU ini secara partisipatif dan inklusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS