Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

OTOMOTIF

Piaggio Group Memenangkan Tuntutan Pelanggaran Hak Paten Eropa

badge-check


					Piaggio MP3 500 Perbesar

Piaggio MP3 500

INAnews.co.id, Jakarta – Piaggio Group (PIA.MI) menyatakan bahwa, putusan yang telah diterbitkan dalam waktu yang berdekatan, baik oleh Pengadilan Yudisial Paris dan Pengadilan Milan telah menyatakan Peugeot Motocycles (sekarang dimiliki oleh perusahaan India) bersalah atas pelanggaran sebuah Hak Paten Eropa terkait teknologi dari Piaggio MP3 skuter tiga-roda dengan model Peugeot Metropolis.

Hak cipta yang dimaksud dimiliki oleh Piaggio Group yang menjadi acuan putusan (sedang naik banding) berkaitan dengan sistem kontrol yang memungkinkan kendaraan roda-tiga untuk bergerak miring ke samping seperti sepeda motor konvensional.

Piaggio MP3 500

Dalam keterangan persnya secara tertulis pada Kamis (23/9/2021) Piaggio Group menjelaskan bahwa terkait pelanggaran tersebut, Peugeot Motocycles telah dijatuhi hukuman di Perancis untuk membayar ganti rugi yang dihitung sebesar 1.500.000 euro, di samping hukuman lebih lanjut untuk pelanggaran dan biaya hukum.

Putusan dari Pengadilan Paris juga melarang Peugeot Motorcycles di wilayah Perancis untuk memproduksi, mempromosikan, memasarkan, mengimpor, mengekspor, menggunakan dan/atau memiliki segala jenis skuter roda-tiga yang menggunakan sistem kontrol yang dipatenkan oleh Piaggio Group (termasuk Peugeot Metropolis), pada denda pelanggaran yang dibayarkan untuk setiap kendaraan yang ditiru.

Pengadilan Milan telah melarang Peugeot Motocycles di wilayah Italia untuk mengimpor, mengekspor, memasarkan dan mengiklankan (offline dan online) Peugeot Metropolis, dengan denda sebesar 6.000 EUR untuk setiap kendaraan yang terjual setelah 30 hari sejak pengumuman hukuman yang diberikan. Peugeot Motocycles diwajibkan untuk menarik seluruh kendaraan tiruan yang sudah terjual di Italia dalam kurun waktu 90 hari, hukuman dalam pembayaran dengan tambahan sebesar 10.000 EUR  untuk setiap hari yang tertunda dalam melaksanakan perintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

PT Altama Surya Anugerah Berikan Perlindungan Hukum Merek Tekiro, Konsumen Jangan Terkecoh Nama Merek Mirip Tekiro

28 Desember 2025 - 18:46 WIB

Jangan Terkecoh Harga Murah, Hati Hati Banyak Beredar Busi NGK Palsu

18 Desember 2025 - 19:13 WIB

Penghujung Tahun 2025 Blazer Indonesia Club Menggelar Rapat Kerja Nasional

14 Desember 2025 - 17:38 WIB

Populer OTOMOTIF