INAnews.co.id, Rote Ndao– Warga masyarakat diwilayah Kabupaten Rote Ndao pertanyakan proyek Remedial pembangunan bendungan Manubulu yang sedang dikerjakan.
Proyek pekerjaan konstruksi Perbaikan Bendungan Manubulu di Pulau Rote, yang berlokasi di Desa Maubesi, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp. 8.393.101.000, dengan pagu anggaran Rp 12 miliar diduga tidak transparan karena tidak menggunakan papan proyek untuk diketahui masyarakat.
Proyek Kementerian PUPR RI, Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Nusa Tenggara II, Perbaikan Bendungan Manubulu di Pulau Rote, menggunakan dana APBN 2021 dengan pagu Rp.12 milyar dan dikerjakan oleh PT Ifos Satria Mahkota.
Sebagaimana diketahui PT Ifos Satria Mahkota memiliki alamat di Ika Bulding Kompleks Duta Merlin Blok B31-B32 Jln Gajah Mada No. 3-5, Rt 017 Rw. 008 Kel. Petojo Utara Kec. Gambir Kota Adminitrasi Jakpus.
Irwan yang mengaku sebagai pelakasana dan kuasa Direktur PT Ifos saat di hubungi redaksi, menanyakan soal surat Instruksi dari Balesungai ketika di konfirmasi pada 14 oktober 2021.
“ Maksud tujuan bapak nanya seperti itu ? Bapak ada intruksinya nggak. Bapak ada surat intruksi dari Balesungai gak, ko Bapak nanya ini apa ada surat instruksi, “ ucap Irwan kepada Redaksi pada kamis 14 oktober 2021.
“ Ia betul saya pelaksananya, saya Kuasa Direktur, kudirnya. Saya mau virtual zoom pak nanti kita bahas lagi ya. kita komunikasi lagi atau kita ketemu ya?” sambung Irwan sambil menutup telepon.
Pantauan media, jika dilokasi Proyek Pekerjaan Bendungan Manubulu baru dilakukan pembersihan dan pembuatan reskit.
Selain itu dilokasi tidak terpampang atau belum terpasang papan informasi proyek dan total anggaran yang di gunakan dalam pekerjaan Embung Manubulu.
Untuk diketahui, pemasangan banner atau papan nama terkait informasi kegiatan proyek atau pekerjaan pembangunan di lokasi adalah salah satu bentuk patuh pada peraturan yang ada.
Yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) nomor 54 Tahun 2010 dan perpres nomor 70 tahun 2012,regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Pemasangan banner atau papan nama kegiatan proyek ,juga dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .
Reporter : Dance Henukh
Editor : M .Helmi






