Menu

Mode Gelap
Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal

UPDATE NEWS

Memperingati Hari Kerja Layak International, KSBSI Kirim Petisi ke Kemnaker

badge-check


					Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban - Peringatan hari Pekerjaan Layak Internasional atau ‘International World Days for Decent Work’ di Kantor Pusat KSBSI, Kamis (7/10/2021). Perbesar

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban - Peringatan hari Pekerjaan Layak Internasional atau ‘International World Days for Decent Work’ di Kantor Pusat KSBSI, Kamis (7/10/2021).

INAnews.co.id, Jakarta – Dalam memperingati atau ‘International World Days for Decent Work’ atau Hari Pekerjaan Layak Internasional, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar kampaye Kerja Layak di kantor pusat KSBSI pada  Kamis (7/10/2021).

Dalam kegiatan Hari Pekerjaan Layak Internasional dihadiri oleh 10 Federasi dan Komite-komite yang tergabung didalamnya. Juga ada Korwil KSBSI DKI Jakarta dan perwakilan dari DPC terdekat serta Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO).

Presiden KSBSI bersama Sekjend DEN KSBSI- Dalam Peringatan hari Pekerjaan Layak Internasional atau ‘International World Days for Decent Work’ di Kantor Pusat KSBSI.

Dalam sambutannya Elly Rosita Silaban, selaku Presiden KSBSI, mengungkapkan  pekerjaan layak telah dikumandangkan ILO sejak 1999. Namun hingga kini pekerjaan layak itu masih jauh dari yang diharapkan. Hal ini tercermin dari  jam kerja yang terlalu panjang, perlindungan minim, jaminan sosial rendah, masih adanya status pekerjaan tidak pasti, dan tempat bekerja kurang representatif.

“Karena kita tidak hanya menyoroti soal upah, tapi juga soal hidup layak, pekerjaan yang layak dan mendapatkan upah yang layak.” terang Elly

Lebih lanjut Elly menjelaskan, Secara faktual pekerjaan tidak layak lebih banyak ditemukan pada sektor informal ketimbang di sektor formal. Di sektor informal, pekerjaan tidak layak terutama pada pekerja bebas, yaitu mereka yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari satu majikan dalam sebulan terakhir) dengan menerima upah berupa uang dan atau barang dengan sistem pembayaran harian atau borongan.

Sementara pada sektor formal, pekerjaan tidak layak terutama teridentifikasi pada pekerja dengan sistem outsourcing. Diketahui, pekerjaan outsourcing tergolong kurang layak kerena rentan di PHK dan tanpa pesangon, serta tidak memperoleh perlindungan sosial.

Sejatinya, mereka yang bekerja pada pekerjaan tidak layak umumnya memperoleh gaji yang kurang memadai, pekerjaan bersifat jangka pendek, tidak menerima jaminan kesehatan dan perlindungan sosial lainnya, posisi tawar rendah, dan ketidakpastian bekerja. Bahkan, mereka rentan mengalami kecelakaan dan menderita sakit.

Peringatan hari Pekerjaan Layak Internasional atau ‘International World Days for Decent Work’ di Kantor Pusat KSBSI.

Untuk itu Elly menegaskan dalam memperingati Hari Pekerjaan Layak Internasional,  KSBSI membuat petisi yang dibawa ke Kementerian Ketenagakerjaan. Ada 4 poin tuntutan KSBSI beserta 10 Federasi afiliasinya, yang ditujukan untuk Pemerintah, yakni:

  1. Mendesak Pemerintah mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan berlakukan kembali upah sektoral.
  2. Segera Ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
  3. Bentuk Badan Tripartit (atau Tripartit Plus) untuk Perubahan Iklim dan Transisi Yang Adil.
  4. Stop Union Busting atau pemberangusan serikat buruh oleh perusahaan multinasional dan rantai pasok.

“Kegiatan selanjutnya adalah membawa petisi ke Kemnaker. Masing-masing federasi membawakan isu yang relevan saat ini.”

Ir. Markus S Sidauruk, MM selaku Deputi Bid Program KSBSI, Penyerahan petisi.

Selanjutnya jam 1 siang rombongan 10 federasi dari KSBSI mengantarkan petisi yang ditujukan untuk Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja. Rombongan di pimpin oleh Ir. Markus S Sidauruk, MM selaku Deputi Bid Program KSBSI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara

12 Januari 2026 - 16:44 WIB

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

12 Januari 2026 - 15:43 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Populer GERAI HUKUM