INAnews.co.id, Rote Ndao – Menanggapi pemberitaan terkait DF alias Dovan, Kepala Desa Boni yang diduga melakukan hubungan terlarang dan melahirkan anak.
Jems Therik selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao segera memanggil Kepala Desa Boni Dominggus Fanggi.
Pemanggilan terkait untuk menjelaskan tentang adanya pemberitaan yang beredar, jika Kades Boni inisial DF yang menghamili korban inisial JAT dan sampai melahirkan.
” Besok saya segera panggil kepala Desa Boni DF untuk menghadap,” tegas Jems saat dikonfirmasi melalui pesan gawainya pada selasa 28 Desember 2021.
Untuk diketahui, Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu menegaskan jika dirinya tidak mau dengar jika ada kepala Dinas, Camat, Kepala Desa atau Pegawi di Rote Ndao selingkuh.
Diduga Seorang Kades di Rote Ndao Hamili JAT Hingga Melahirkan Anak
Seperti diberitakan sebelumnya diduga JAT (36), melahirkan ketika dirinya memulai hubungan gelap bersama Kades di Rote Ndao berstatus sudah beristri dan beberapa anak.
Hasil hubungan terlarang JAT dengan seorang kepala Desa berinisial DF hingga melahirkan seorang anak laki laki.
Diketahui korban JAT adalah Warga Kota Ba’a, Rt 008, Rw 004, Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Korban mengaku dalam video yang diterima Redaksi pada selasa pagi (28/12/2021) menjelaskan hubungan gelap ini sudah berlangsung lebih kurang lebih 4 Tahun yang silam dimana setelah 3 Tahun lamanya membangun hubungan terlarang tersebut namun sempat terkandas.
Lanjut korban, sejak bulan April 2021 lalu harus melahirkan buah hasil hubungan gelap tersebut di Rumah Sakit Umum W.Z Johanez Kupang pada Hari Selasa, Tanggal 30 November 2021.
Lebih lanjut ditambahkan JAT, perempuan kelahiran 1985 ini mengakui kalau pihaknya termakan janji manis dari DF yang notabenenya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan saat ini terpilih menjadi Kepala Desa Definitif Desa Boni, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.
Oleh karena itu, meminta dirinya dengan rasa sangat menjaga hubungan terlarang ini dan pandai merahasiakan buah kandungan yang menjadi hasil hubungan dirinya bersama JAT, dengan alasan DF sudah beristri dan memiliki beberapa anak.
DF berjanji menjamin segala yang akan menjadi keperluan, kebutuhan dari JAT dan janin hasil hubungan gelap hingga melahirkan nanti, dan itu dibuktikan dengan saat Ultrasonografi (USG).
“DF masih menunjuhkan etikat baiknya hingga bersama dan mengantarkan JT kekupang guna melalukan USG terakhir menjelang proses persalinan,” ucap JAT pada Selasa 28 Desember 2021.
Setelah mendekat waktu untuk melahirkan hasil (Diognosa), pemeriksaan kembali oleh Dokter RSU W.Z Johanez menerangkan kalau janin tersebut sudah dalam keadaan tidak bernyawa hingga waktunya melahirkan secara normal namun bayi yang dilahirkan tidak bernyawa.
” Dia bilang dia jamin ini anak tapi saat kebutuhan harus diminta dulu kalau tidak terkesan diam,” ucap pilu JAT.
“Bahkan sejak melahirkan hingga jasad bayi laki-laki dikuburkan tidak pernah nonggol Dominggus Fanggi terkesan lepas tanggung jawab tidak sesuai janji awal,” lanjut JAT.
Penulis : Dance Henukh
Editor. : M.Helmi. R






