INAnews.co.id, Jakarta – Bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda Jalan Merdeka Barat. Aksi ini dilakukan setelah KSBSI mencermati pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi.
Aksi unjuk rasa yang digelar di patung kuda pada Jumat 10/12/2021 di ikuti oleh 10 federasi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) diantaranya adalah FSB GARTEKS, FSB LOMENIK, FKUI, FPE, FSB KAMIPARHO, FSB NIKEUBA, FSB KIKES, FTA, F HUKATAN dan FESDIKARI. Aksi unjuk rasa ini diikuti oleh sekitar 1.000an buruh yang berasal dari Jabodetabek.

Presiden KSBSI – Elly Rosita Silaban, Lakukan Orasi dalam unjuk rasa di patung Kuda Monas, Jumat, 10/12/2021 (photo : dok INAnews)
Dalam keterangan persnya pada awak media Elly Rosita Silaban selaku Presiden KSBSI menyatakan “ Seharusnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, putusan hakim atau putusan pengadilan adalah bertujuan untuk menyelesaian masalah. “ungkap Elly.
“Namun secara kelembagaan, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tentang pengujian permohonan UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 justru menciptakan masalah baru dan menimbulkan kontroversi yang sangat luar biasa.” sesal Elly.
Kemudian Elly menjelaskan bahwa “Satu sisi putusannya menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Tapi pada sisi lainnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 itu bersyarat. Itulah yang disebut inkonstitusional bersyarat. Artinya, sudah tidak konstitusional tapi masih berlaku, ini menjadi abu abu dan akan menimbulkan multitafsir dan berujung saling silang pendapat dan dapat menciptakan masalah baru.” tambah elly
“Lalu ada pejelasan bahwa MK masih memberikan waktu kepada Presiden dan DPR untuk melakukan perbaikan selama 2 tahun.”
Lebih lanjut Elly menjelaskan “Kemudian pada satu sisi dinyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku, tapi pada satu sisi amar putusan lainnya dinyatakan Pemerintah harus menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciker. Bagaimana buruh dapat memahami putusan seperti ini? Putusan MK ini menciptakan masalah atau konflik baru antara pengusaha dan pemerintah disatu pihak dan buruh pada pihak lain, tidak menyelesaian masalah, dan kontroversial dalam penafsiran.”
Sementara itu Dedi Hardianto selaku Sekjend KSBSI dalam orasinya, “meminta kepada pihak kepolisian yang berjaga untuk bersikap professional dan bertugas sesuai tupoksinya dan meminta kepolisian untuk mengawal demo dan memfasilitasi KSBSI mengirimkan Surat Pernyataan Sikap KSBSI yang ditujukan pada Presiden Jokowi.”

Difasilitasi oleh pihak kepolisian, menuju Sekretariat Negara menyerahkan Surat Pernyataan Sikap pada Presiden Jokowi. (photo : dok INAnews)
Gayung bersambut baik pada akhirnya dari pihak kepolisian yang berjaga mengamankan jalannya demo, muncul sosok AKBP Budi yang bersedia memfasilitasi keinginan KSBSI untuk mengirimkan surat pernyataan sikap pada Presiden Jokowi dan menyerahkan surat pernyataan itu melalui Sekretariat Negara, dengan menggunakan kendaraan buggy Golf akhirnya Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dan didampingi oleh Sekjend KSBSI Dedi Hardianto serta Direktur LBH KSBSI Harris Manalu dan Anggota LBH KSBSI Haris Subandi serta Awak Media INAnews menuju Gedung Sekretariat Negara.

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia serahkan Surat Pernyataan Sikap pada Jokowi melalui Sekretariat Negara. (photo : dok INAnews)
Surat Pernyatan Sikap KSBSI itu langsung diserahterimakan oleh Elly Rosita Silaban dan diterima oleh Bapak Supadi mewakili pejabat Sekretariat Negara, penyerahan surat disaksikan langsung oleh Dedi Hardianto, Dalam serah terima itu Bapak Supadi berjanji akan menyampaikan surat itu pada Bapak Presiden Jokowi.
Pernyatakan Sikap yang disampaikan itu adalah sebagai berikut ;
- Menolak putusan Mahkamah Konstitusi tersebut;
- Menolak pemberlakuan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya seperti PP 36/2021 dan PP 35/2021;
- Mendesak Presiden untuk menerbitkan PERPPU menyatakan Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan semua peraturan turunannya ditangguhkan pelaksanaannya sampai selesai perbaikan UU Cipta Kerja, dan menyatakan memberlakukan semua pasal-pasal yang dihapus dan diubah dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sekjend KSBSI – Dedi Hardianto, Saat lakukan orasi dalam unjukrasa di patung kuda Monas.Jumat, 10/12/2021.(photo : dok INAnews)
Setelah serah terima Surat Pernyataan Sikap untuk Presiden Jokowi, Sekjend KSBSI kembali menaiki mobil komando untuk memberikan pengumumkan bahwa dirinya dan Elly Rosita Silaban telah menyerahkan surat pernyataan sikap dan selanjutnya meminta kepada seluruh peserta demo untuk mengakhiri demo itu dan kembali kerumah masing masing dengan tertib dan tak lupa mengucapkan terima kasih atas aksi hari ini dengan tertib dan tak lupa Dedi juga mengucapkan terima kasih pada para petugas kepolisian yang telah mengamankan jalannya demo dan mengakomodir Serta mengawal serah terima surat pernyataan sikap KSBSI.






